BANDA ACEH - Sepasang non muhrim, Hw (42) warga Geucu Komplek dan Yp (30) warga Lampeunerut ditangkap masyarakat. Mereka kepergok saat berduaan dalam mobil Kijang plat merah BL 195 A. TKP diketahui berada di seputaran Rumah Sakit Meraxa, Banda Aceh, sekira pukul 20.30 WIB Minggu (27/5).
Menurut keterangan Kepala Satpol PP/WH Kota Banda Aceh, Fadhil, kemarin, pasangan ini masing-masing telah punya istri dan suami. "Mereka dipergok warga sedang berduaan dalam mobil, lalu diserahkan ke Polsek dan kemudian ke petugas WH," ujarnya.
Keterangan lainnya, pasangan ini keduanya PNS dan sama-sama bekerja di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang berkantor di Sibreh, Aceh Besar.
Saat ditangkap dipergoki warga, keduanya memang sedang berduan dalam mobil. Namun keduanya masih dalam keadaan busana lengkap hanya dicurigai saja mengapa berduaan dalam mobil diam-diam, karena saat ditanya pelaku perempuan datang dengan mengendarai sepeda motor.
"Kita periksa dulu pasangan ini, karena sudah diserahkan dari Polsek Banda Raya. Yang jelas apa alasan mereka berduaan dalam mobil malam-malam dan bukan suami istri lagi," kata Fadhil.
Yang jelas, tambah Fadhil, perbuatan mereka jelas melanggar Qanun Khalwat dan hukumannya cambuk atau dinikahkan. Namun mereka ini terserah sama keluarganya apalagi sama-sama telah punya anak.
Fadil mengatakan, saat ini Qanun Syariat Islam tahun 2002 dan 2003 mengenai kasus khalwat, maisir dan khamar masih lemah, karena tidak bisa ditahan pelakunya. Maka saat akan disidang justru pelaku ada yang melarikan diri.
"Ini lah kendala kami, karena itu perlu dipertegas lagi, sehingga pelaku ada efek jera," demikian Fadil. (imj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Kakak-Adik Perkosa Siswi SD
Redaktur : Tim Redaksi