jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Muhammad Firdaus (24) tak berkutik ketika ditangkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu, akhir pekan kemarin.
Pria yang karib disapa Daus itu ditangkap di rumahnya di Jalan Pengeran Antasari, Kecamatan Ketapang.
BACA JUGA: Tio Pakusadewo 4 Kali Beli Sabu-sabu dari Wanita Inisial V
Dia tidak menyangka polisi bisa mengendus sabu-sabu yang disimpan di kotak kayu.
Penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi dari warga bahwa Daus sering bentransaksi sabu-sabu di rumahnya.
BACA JUGA: 2017, Belasan Artis Terjerat Kasus Narkoba (habis)
Petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah itu, petugas yang ditemani ketua RW melakukan penggerebekan.
BACA JUGA: 2017, Belasan Artis Terjerat Kasus Narkoba (2)
Hasilnya, petugas menemukan 10,16 sabu-sabu di dalam kotak.
Petugas juga menemukan timbangan digital, sendok dari potongan plastik, dan 13 bungkus plastik bekas sabu-sabu.
“Pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putera sebagaimana dilansir Prokal, Senin (25/12). (ais/ala/dar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibangunkan Polisi, Suwanto Langsung Ditangkap
Redaktur & Reporter : Ragil