jpnn.com - BATAM - Pasangan kumpul kebo berinisial RA,17, dan IN,22, digerebek warga Perumahan Garden Raya Batam Kota, Jumat (19/2) malam.
Dari rumah yang terletak di Blok GC 10 Nomor 19 itu, warga menemukan paket sabu-sabu. Pasangan tanpa ikatan nikah itu diduga sebagai pengedar narkoba. Kasat Reskrim Narkoba Polrerta Barelang Kompol Irham Halid mengatakan, warga awalnya curiga ada beberapa pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan nikah.
BACA JUGA: Batu Akik Tingkatkan Ekonomi Warga Sumsel
"Kemudian warga mengetuk pintu rumah itu namun tidak langsung dibuka. Sekitar 15 menit, muncul seorang pria dan perempuan," ujar Irham Halid kepada wartawan kemarin (24/2).
Masih kata Irham, saat ditanya, mereka menjawab bukan pasangan suami istri. "Warga semakin curiga dan memeriksa rumah tersebut. Ditemukan satu buah bong didalam kamar. Warga lalu menyerahkan keduanya ke polisi," katanya.
BACA JUGA: Batu Akik Sumsel Tembus Pasar Eropa
Selain bong, ditemukan juga paket sabu-sabu seberat 2,65 dan 23,84 gram, satu buah timbangan digital scale merek BGB warna coklat, dan satu buah kotak rokok berisi beberapa bungkusan plastik transparan kecil.
Barang bukti lainnya, alat hisap alias bong yang terbuat dari botol minuman serta satu unit handphone Samsung GT- E1272.
BACA JUGA: Curi Sepatu Jemaah Salat Jumat, 9 Pelajar Ditahan Pengurus Masjid
"Berat keseluruhan sabu yang diamankan 26,49 gram," beber Irham.
Kedua pasangan kumpul kebo ini dijerat pasal 122 ayat 2 Jo pasal 144 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana Kurungan 5 hingga 20 tahun. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Desa Besar, Caleg Gagal Daftar Jadi Kades
Redaktur : Tim Redaksi