Digilir 2 Pemuda, Siswi SMP Tak Sadarkan Diri

Sabtu, 16 Maret 2013 – 01:14 WIB
BAUBAU - Malang betul nasib Bunga (nama samaran, red). Gadis belia yang baru duduk di bangku kelas 2 SMP itu menjadi korban pencabulan dua orang pemuda yang belum lama dikenalnya. Kedua pelaku bernama Taufik Hidayat alias Aldi (19) dan Jendra (23), warga lorong Pecek, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ironisnya, korban sempat tidak sadarkan diri usai dipaksa melayani hawa nafsu kedua pemuda tersebut. Kapolsek Wolio, AKP Anwar melalui Kanit Reskrimnya, Bripka Asraruddin menjelaskan, peristiwa yang menimpa Bunga dialaminya, Minggu (10/3) malam. Saat itu, korban sempat bertemu dengan Aldi dijalan. Setelah bercerita, Aldi kemudian mengajak korban jalan-jalan.
   
Namun, korban sempat menolak ajakan Aldi karena sudah malam. Tidak kehabisan akal, Aldi lalu mengajak korban ke rumah Jendra, tempat tinggal sementara sambil mencari pekerjaan setelah tiba dari Makassar tiga bulan lalu. "Setibanya di TKP, Aldi kemudian memaksa korban masuk ke kamar. Selanjutnya, korban dipaksa membuka pakaiannya untuk melakukan hubungan badan," jelas Asraruddin kepada Kendari Pos (JPNN Group), Jumat (15/3).
   
Setelah melakukan hubungan badan dengan Aldi, Jendra kemudian datang dan menyuruh Aldi untuk mengantar tantenya ke apotik. Sebelum pergi, Aldi menitip pesan kepada korban agar jangan keluar dari kamar sampai dirinya pulang. Melihat ada kesempatan, Jendra kemudian masuk ke kamar dan langsung mendorong korban ke tempat tidur. "Mulut korban sempat ditutup menggunakan baju. Karena tidak bisa melakukan perlawanan, korban dengan terpaksa melayani Jendra melakukan hubungan badan hingga akhirnya korban pingsan," tambahnya.
   
Aldi yang datang sekitar 30 menit kemudian dari apotik mendapati korban masih dalam keadaan pingsan di ranjang. Tak lama kemudian, korban sadar namun, masih dalam kondisi pusing. Karena takut terjadi apa-apa dengan korban, Aldi lalu meminta korban untuk bermalam di rumah Jendra hingga kondisinya membaik.
   
"Setelah beberapa hari kemudian, korban terus merasakan sakit pada bagian kemaluannya. Korban lalu menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya," ujar Asraruddin.
   
Setelah mendengar cerita korban, kedua orang tua yang tidak terima perlakuan tersebut, melapor di Mapolsek Wolio. Setelah mendapat laporan, kedua pelaku kemudian dibekuk dikediamannya dan langsung digiring ke Mapolsek Wolio. "Pelaku sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2, subsider pasal 82, Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang persetubuhan anak dibawah umur secara bersama-sama atau perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (aka/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jagal Ancol Ditangkap Di Surabaya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler