jpnn.com, SURABAYA - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan buku nikah digital mendapat dukungan dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menurut LaNyalla, buku nikah digital bisa mempermudah masyarakat khususnya pasangan suami istri, tetapi harus terintegrasi dengan data kependudukan.
BACA JUGA: Soal Nasib 53 Awak KRI Nanggala-402, Begini Kata Kepala Staf TNI AL
"Namun, yang harus diingat agar digitalisasi kartu nikah terintegrasi dengan data kependudukan lainnya," ujarnya di Surabaya, Sabtu.
Menurut LaNyalla, buku nikah digital yang terkoneksi atau terintegrasi dengan seluruh data lain memudahkan masyarakat mengurus berbagai keperluan terkait.
BACA JUGA: LaNyalla Sebut Buku Nikah Digital Harus Terintegrasi dengan Semua Data, Ini Alasannya...
"Jadi, harus terintegrasi dengan e-KTP, akta, Kartu Keluarga (KK), bahkan BPJS dan NPWP," tambah dia.
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengatakan kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi kantor urusan agama (KUA) dalam memberikan kemudahan layanan dan kualitas kepada masyarakat.
BACA JUGA: Sindikat Buku Nikah Palsu Gentayangan, Kemenag Keluarkan Imbauan
"Peluncuran buku nikah digital merupakan salah satu inovasi dan memiliki sisi praktis tinggi. Dengan diluncurkannya produk ini, Kemenag sudah mengikuti perkembangan zaman revolusi industri 4.0," kata dia.
Dijelaskan LaNyalla, kartu nikah digital bisa membantu menghindari masalah-masalah teknis seperti hilang atau rusak.
"Kartu nikah digital sangat praktis dan efisien serta memudahkan masyarakat, karena pasangan bisa mengakses secara daring dari dan di mana pun mereka berada ketika dibutuhkan."
"Para senator bisa membantu sosialisasi di daerah masing-masing, sehingga lebih cepat menjangkau masyarakat dan berbagai instansi yang berkepentingan," kata Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
Kendati demikian, tokoh asal keluarga Bugis tersebut juga meminta Kemenag memperhatikan sejumlah hal dan perlu ada langkah-langkah sebagai antisipasi penyalahgunaan digitalisasi buku nikah.
"Jangan sampai buku nikah digital dapat dipalsukan melalui editan untuk kepentingan atau hal-hal yang dapat disalahgunakan. Kalau tidak hati-hati, buku digital sangat rentan dimanfaatkan untuk hal- hal kurang baik," katanya.
LaNyalla juga meminta agar kartu nikah digital memiliki kekhasan valid, sehingga perlu ada sistem yang memudahkan pihak-pihak tracking apabila digunakan tidak sebagaimana mestinya.
Penerbitan kartu nikah digital sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.
Dengan inovasi tersebut, pasangan suami istri yang akan bepergian tak perlu lagi membawa kartu nikah fisik. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Terjunkan 4 Kapal dan Robot Bantu Pencarian KRI Nanggala-402
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha