Sindikat Buku Nikah Palsu Gentayangan, Kemenag Keluarkan Imbauan

Rabu, 17 Maret 2021 – 23:42 WIB
Buku nikah palsu yang disita polisi dalam pengungkapan sindikat pemalsu buku nikah di Jakarta Utara. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat diminta waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Imbauan tersebut dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) menyusul adanya penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara. 

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk mengenali buku nikah asli.

BACA JUGA: Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Ternyata Jaringan Jakarta-Subang

"Buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis," kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (17/3).

Perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan.

BACA JUGA: Buku Nikah Dipertanyakan, Vicky Prasetyo Beri Penjelasan

Kamaruddin menjelaskan, pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah sudah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

"Masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya bisa melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah," ucapnya.

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Peran 7 Anggota Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang

QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum 2019, Kamaruddin mengatakan, bisa menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.

Masyarakat yang menemukan indikasi pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Selain itu bagi yang ingin mendaftar pernikahan sebaiknya langsung datang ke KUA. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu. 

"Masyarakat bisa memanfaatkan tarif nol rupiah kalau menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja," ujarnya.

Jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, Kamaruddin yakin masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu.

Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut, masing-masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38). (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler