jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - IP (28) tega menghamili adik iparnya, IM (15).
Dia akhirnya meminta keringanan pada hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ade Satriawan, Kamis (7/9).
BACA JUGA: Buruh Sawit Bawa Siswi SMP ke Indekos Sampai Larut Malam
IP dituntut 12 tahun denda Rp1 miliar oleh JPU Kejari Kotim Dewi Khartika.
"Kami minta keringan atas tuntutan jaksa tersebut. Semoga hakim bisa mempertimbangkannya karena terdakwa sudah terus terang mengakui perbuatannya," kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA: Polisi Buru Bos Minuman Keras Tradisional
IP melakukan perbuatan asusila terhadap adik iparnya sebanyak sepuluh kali.
Warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu itu melakukan perbuatan asusila di beberapa tempat.
BACA JUGA: Garang saat Hajar Istri, Suami Merengek di Depan Hakim
Pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas IV SD itu melakukan perbuatannya sejak Oktober 2016 hingga Januari 2017.
Dia melakukannya di kediaman mertuanya di Jalan Tjilik Riwut, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga.
IM sempat melawan saat dicabuli IP. Namun, dia tak bisa berbuat banyak karena diancam.
Akibat perbuatan IP, siswi SMP itu berbadan dua.
IP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. (ang/fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Gedung SD Negeri, di Indonesia Bung!
Redaktur & Reporter : Ragil