jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Hasan Anwar (47)mengajukan pembelaannya atas tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Mahdianur, dia meminta dibebaskan.
BACA JUGA: Ini Gedung SD Negeri, di Indonesia Bung!
”Yang mulia majelis hakim yang memutuskan perkara ini agar menerima pembelaan penasihat hukum terdakwa, menyatakan terdakwa tidak bersalah, menyatakan terdakwa bebas, dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa," kata Mahdianur sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (1/9).
Dia menambahkan, Hasan tak termasuk kategori orang yang melawan hukum dan patut dipidana sebagaimana dihubungkan dengan perbuatan dan barang bukti.
BACA JUGA: Polisi Datang, Warga Kocar-kacir
”Yang benar, saksi korban melukai dan menganiaya dirinya sendiri sehingga bukan akibat perbuatan terdakwa," tegas Mahdianur.
Dia menilai kekerasan bukan seluruhnya dilakukan terdakwa.
BACA JUGA: Tak Terima Disuruh Jaga Anak, Suami Edan Perlakukan Istri Begini
Namun, ada faktor dukungan atau pemicu dari korban yang sengaja merusak rumah tangganya.
Menurut Mahdianur, sangat beralasan mereka meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Dalam kasus tersebut, Anwar dibidik dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Simpang Sebabi itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya pada 31 Maret lalu.
Penganiayaan bermula saat Hasan mendekati korban yang sedang menyapu bersama anaknya.
Saat itu keduanya cekcok lantaran Hasan menuduh sang istri memiliki pria idaman lain.
Hasan memukul istrinya dua kali. Pukulan Hasan mengenai mulut dan hidung sang istri. (ang/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Kelas Kakap Tak Berkutik saat Ditangkap, Barbuknya Wooowww
Redaktur : Tim Redaksi