Digodok, Aturan Batasi Biaya Pendidikan Tinggi

Rabu, 25 Januari 2012 – 19:30 WIB

JAKARTA -- Tingginya biaya masuk Perguruan Tinggi (PT) menjadi perhatian Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli. Ia menegaskan, saat ini Komisi X DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Menurut dia, di dalam RUU itu ada pasal yang mengatur standar biaya pendidikan tinggi.

"Itulah mendesak UU Pendidikan Tinggi yang sekarang sedang dibahas Komisi X. Ada pasal yang mengatur standar biaya pendidikan tinggi yang menjadi pedoman bagi PT dalam menentukan biaya kuliah," kata Zulfadhli, kepada JPNN, Rabu (25/1), di Jakarta.

Seperti diberitakan, para calon mahasiswa baru harus merogoh kocek dalam-dalam setiap mendaftar ke kampus idamannya. Sebab, hingga saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum memiliki aturan baku untuk penetapan biaya kuliah. Penetapan besaran biaya kuliah diberikan seluas-luasnya kepa kampus.

Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Selasa (24/1) mengatakan, aturan untuk membuat rambu-rambu penetapan besaran biaya kuliah termasuk SPP memang belum ada. "Tetapi rencana ke arah situ sudah ada. Sedang digodok di Dikti," kata Musliar

Menurut Zulfadhli, sudah ada kesepahaman antara Komisi X dan Kemendikbud soal pasal yang mengatur standar biaya pendidikan tinggi yang menjadi pedoman bagi PT dalam menentukan biaya kuliah,

"Kalau soal pasal itu sudah sepaham. Yang belum sekarang adalah tentang upaya menjadikan Kemdikbud sebagai satu-satunya lembaga pengelola PT," ujar bekas Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, itu.

Menurutnya, alasan menjadikan Kemdikbud sebagai satu-satunya lembaga pengelola PT sesuai dengan amahan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Sesuai dengan amanah UU Sisdiknas bahwa pendidikan dikelola oleh satu sistem nasional," kata politisi Partai Golkar itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digodok Aturan SPP Tunggal PTN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler