Digodok, Aturan Pelaksanaan Outsourcing

Selasa, 03 April 2012 – 17:52 WIB

JAKARTA--Kementerin Tenga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini tengah menyusun aturan teknis pelaksanaan sistem outsourcing. Menakertrans Muhaimin Iskandar menerangkan, aturan ini akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menggunakan tenaga outsourcing.

"Aturan ini nantinya akan menjadi pelindung tenaga outsourcing dan acuan bagi perusahaan agar dapat memperlakukan tenaga outsourcing. Karena selama ini tenaga outsourcing kurang mendapatkan perlakuan yang baik," ungkap Muhaimin di Jakarta, Selasa (3/4).

Muhaimin menjelaskan, aturan mengenai outsourcing ini akan  memperkuat Surat Edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.

"Selama ini aturan outsourcing hanya menggunakan surat edaran itu saja. Maka dari itu, dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan apa yang disebut peraturan pelaksanaan dari pelaksanaan outsourcing," ujarnya.

Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan, salah satu yang bakal diatur lebih ketat adalah pengaturan  usaha inti , dan usaha tambahan atau penunjang. Selain itu, pemerintah juga akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.

“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar-benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku," imbuhnya. (Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Bantah Tampar Petugas Lapas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler