Digugat Asosiasi Pengusaha, Pak Ganjar tak Gentar, Ini Reaksinya

Jumat, 06 November 2020 – 06:25 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo saat bertemu perwakilan buruh. Foto: Instagram

jpnn.com, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah akan menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen.

Rencana gugatan itu langsung direspons oleh para buruh yang menyatakan siap melindungi dan mendukung Ganjar dengan menjadi tergugat intervensi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habib Rizieq Pulang, PPPK Takut Dicap Pembangkang, Mahfud Angkat Bicara

"Terkait informasi bahwa SK Gubernur Jawa Tengah ada rencana akan digugat oleh Apindo Jawa Tengah di PTUN. Kami sampaikan bahwa kami akan mendukung Gubernur dan akan menjadi tergugat intervensi apabila itu terjadi gugatan dari Apindo Jawa Tengah ke PTUN. Garteks Jawa Tengah mendukung penuh keputusan Pak Ganjar," kata Totok Susilo, Koordinator Daerah Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajina Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri Sepatu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI) Jawa Tengah usai menemui Ganjar Pranowo di kantornya.

Totok mengatakan, dukungan penuh itu diberikan karena pada dasarnya UMP yang ditetapkan oleh Ganjar sudah sesuai dengan formula upah.

BACA JUGA: Ganjar Susah Payah Mendayung Perahu Kayu Demi Mengunjungi Ratusan Warga Desa yang Terisolir ini

Menurutnya penetapan kenaikan UMP pada angka 3,27 persen merupakan sikap yang luar biasa dari Gubernur Jawa Tengah.

"Walaupun di formula upah berdasarkan PP 78 ketemu di angka 3,33 persen tetapi angka 3,27 persen itu sikap yang luar biasa karena Jabar, Banten, dan Sumut tidak ada kenaikan. Artinya Pak Ganjar telah melakukan diskresinya dengan kewenangan sebagai kepala daerah. Itu menunjukkan Gubernur pro dengan rakyatnya," kata Totok.

BACA JUGA: Buruh Puji Keberanian Gubernur Ganjar Mengabaikan SE Menaker, Tetap Naikkan UMP

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan rencana gugatan terhadap SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah Tahun 2021 yang naik sebesar 3,27 persen tersebut merupakan hak dari APINDO Jawa Tengah. Ia justru mendorong Apindo untuk meningkatkan komunikasi dan transparan kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing.

"(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya. Tapi kalau kami melihat tadi dari para buruh kan kami belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK. Justru yang kami butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," katanya saat ditanya terkait rencana gugatan dari Apindo Jateng.

Ganjar menjelaskan dari pertemuannya dengan para buruh garmen, tekstil, kulit, dan sepatu itu diketahui ternyata para buruh juga terbuka. Transparansi dari perusahaan itulah yang dibutuhkan saat ini.

"Kalau mereka perusahaannya untung maka kami fair, kami naikkan bersama. Kalau kemudian rugi silakan bicara dengan kami. Kalaulah kemudian perusahaan rugi mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya," jelasnya.

Para buruh itu, lanjut Ganjar, juga meminta pengawas tenaga kerja di Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja untuk bekerja lebih keras. Terutama untuk menjembatani komunikasi antara pengusaha dan buruh yang terlihat belum terlalu bisa transparan.

"Maka dari itu, kami harapkan bantuan dari Apindo. Yuk ajak buruhnya untuk bisa mengerti kondisi perusahaan secara transparan. Sekali lagi secara transparan. Agar informasi itu sampai dan keputusan bisa diterima kedua belah pihak," kata Ganjar. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler