Peristiwa itu menimpa Hj Tina Supiyati, warga Kelurahan Kekalik Jaya, Sekarbela. Ia dilaporkan suaminya H Sudaryanto di saat proses gugatan cerai sedang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Mataram.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukakn tindak pidana pemalsuan surat berupa akta nikah nomor 207/19/X/1992 tertanggal 26 Oktober 1992. Ia dituduh memalsukan surat nikah atas nama suami H Sudaryanto dan istri Hj Tina Supiyati.
Laporan itu dilayangkan pelapor tertanggal 22 Oktober 2012 dan teregister dengan nomor laporan LP/215/X/2012/NTB/SPKT. Kini kasus tersebut ditangani Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda NTB.
Tina mengaku kaget mendapat panggilan pertama dari penyidik yang langsung menetapkannya sebagai tersangka. Padahal, sebelumnya ia belum pernah dipanggil. ‘’Tiba-tiba saya jadi tersangka,’’ kata Tina didampingi penasihat hukumnya (PH), Prihatin Handayani, Kamis (20/12).
Ia menceritakan, ia dan sang suami menikah pada 1992 di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pernikahan itu kemudian didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampenan. Ia dikarunia dua orang anak, yakni Suci Nadia Iva Larasati, 16 tahun, dan Lusi Shinta Nugraha, 10 tahun.
Karena ia dan suaminya terlibat permasalahan rumah tangga, ia pun menggunggat cerai. Ia mengetahui suaminya berselingkuh dengan salah seorang PNS di Lombok Barat. ‘’Suami saya itu telah mengaku bahwa dia sudah menikah,’’ kata Tina sambil menebutkan nama seorang wanita.
Mengetahui suaminya menikah tanpa izinnya, ia pun melayangkan gugatan cerai di PA Mataram dengan nomor register perkara 376/Pdt.G/PA.MTR tertanggal 4 Oktober 2012. Nah, atas gugatan itu PA Mataram mengeluarkan penetapan sita jaminan (conservatior beslag) atas harta bersama (objek sengketa) dengan penetapan nomor 376/Pdt.G/2012/PA.MTR tertanggal 8 Oktober 2012.
Karena suaminya keberatan dengan penetapan sita jaminan itu, kata dia, suaminya melaporkan dirinya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (akta nikah) tertanggal 22 Oktober lalu. ‘’Saya dilaporkan karena memalsukan surat nikah,’’ ujarnya dengan nada sedih.
Kemudian, lanjutnya, setelah tiga hari menerima laporan atas dugaan pemalsuan tersebut, penyidik Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda NTB langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sp.Sidik/358.a/X/2012/Ditreskr imum tertanggal 25 Oktober lalu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Seharusnya ada proses penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup. Tapi, begitu saya dipanggil, saya langsung jadi tersangka,’’ katanya.
Penetapan tersangka itu dirasa aneh oleh terlapor. Sebab, dalam kurun waktu tiga hari setelah laporan masuk, penyidik langsung menetapkan dirinya sebagai tersangka.
PH terlapor, Prihatin Handayani mengatakan, tindakan pihak penyidik sangat tergesa-gesa dalam mengeluarkan sprindik. Ia menilai penetapan itu penuh keganjilan dan berbeda jauh dengan penanganan perkara atas laporan polisi pada umumnya. ‘’Cepat sekali, padahal biasanya alurnya penyelidikan baru penyidikan, bahkan itu membutuhkan waktu berbulan-bulan dan bertahun-tahun,’’ katanya.
Ia menilai, laporan tentang kutipan akta nikah palsu itu sangat aneh dan baru terjadi. Karena, materi laporan itu adalah menganggap buku nikahnya sendiri palsu. ‘’Ini tidak masuk akal dan penanganannya pun terbilang sepesial,’’ katanya.
Ia menambahkan, untuk menghindari atau mengantisipasi adanya tindakan lanjutan yang berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum, baik berupa penyitaan, penangkapan dan penahan, diminta penyidikan dihentikan. ‘’Buku nikah yang dianggap palsu ini digunakan untuk membuat akta kelahiran dua anaknya. Bahkan, KUA Ampenan menyatakan tidak palsu dengan mengeluarkan surat keterangan bahwa pernikahan keduanya (Sudaryanto dan Tina Supiyati, Red) adalah sah,’’ tandasnya.
Sementara itu Kabidhumas Polda NTB AKBP Sukarman Husein yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka terhadap terlapor mengatakan, hal itu sudah biasa. ‘’Itu tidak perlu dikhawatirkan. Saya akan cek detailnya,’’ katanya. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Spesialis Begal Motor Kembangan Diciduk
Redaktur : Tim Redaksi