Digugat di Pengadilan, Pernikahan Jessica Iskandar Terindikasi Rekayasa

Kamis, 06 November 2014 – 11:02 WIB
Digugat di Pengadilan, Pernikahan Jessica Iskandar Terindikasi Rekayasa. JPNN.com

jpnn.com - SATU demi satu misteri kasus perceraian model, presenter, dan aktris Jessica Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai terkuak. Tidak hanya gugatan cerai, sang suami yang berkewarganegaan Jerman, Ludwig Franz Willibald juga mengajukan pembatalan nikah.

”Jadi sesuai catatan kami yang kami peroleh dari kepaniteraan pe‎rdata, benar ada gugatan masuk dari penggugat yang bernama dari Frans menggugat Jessica Iskandar sebagai tergugat. Gugatan termasuk gugatan pembatalan perkawinan,” jelas Made Sutrisna Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

BACA JUGA: Aurel Hermansyah Mengaku Pacaran Sama Calon Dokter

Made mengemukakan, ada berbagai pertimbangan seorang tergugat melayangkan gugatan pembatan nikah. Salah satunya pernikahan rekayasa. Dimana dalam kasus tersebut salah satu pihak mengatakan sudah menikah, akan tetapi pihak yang lainnya tidak pernah merasa ada proses pernikahan.

”Kalau pembatalan ini justru penggugat mengatakan belum ada perkawinan. Kalau perceraian sudah ada perkawinan yang sah,” katanya.

BACA JUGA: Kisah Alex Komang Beradu Akting dengan Aktor Malaysia

Hanya saja, pengadilan  tidak mau buru-buru menilai bahwa pernikahan Jessica dan suaminya adalah rekayasa. Sebab, pernikahan mereka telah terdaftar di catatan sipil.

”Ya kami belum bisa menilai itu. Justru hal tersebut yang akan diperiksa di pengadilan ini,” terangnya.

BACA JUGA: Sambil Rawat Wajah, Joe Richard Beri Surprise Dokter Langganan

Jika mengacu pada UU Perkawinan, bisa jadi pembatalan pernikahan tersebut lantaran proses pernikahannya tidak sesuai dengan agama yang dianut pasangan tersebut. Sehingga ada pro dan kontra dalam menjalankan rumah tangga.

”Kalau kita mengacu ke UU, bahwa pembatalan perkawinan disebabkan karena ada hal-hal bersifat formil yang tidak dapat terpenuhi dan materil yang tak terpenuhi dalam perkawinan itu. Misalnya dalam salah satu pasal mengatakan bahwa sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut agama dan keyakinannya. Nanti di situ terjadi beberapa kemungkinan apakah itu perkawinan dilakukan menurut agama atau tidak,” jelasnya.

Tapi keputusan final akan ada diserahkan kepada majelis pengadilan. Apalagi dalam kasus tersebut, suami Jessica telah menyerahakan semua berkas dan bukti pembatalan pernikahannya.

”Sebetulnya kita tidak mensyaratkan gugatan itu harus bagaimana agar diterima di pengadilan itu untuk diawalnya kita nggak bisa menilai memenuhi syarat atau tidak. Jadi gugatan itu memenuhi syarat atau tidak nanti kewenangan majelis hakim,” tegasnya.

Sementara itu, Erik P Sinurat Kabid Pencatatan Sipil, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jakarta Barat mengatakan, pernikahan Jessica Iskandar telah tercatat di catatan sipil. Untuk memperkuat proses pembatalan nikah yang dilakukan suaminya, pihaknya telah menyerahkan semua bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti-bukti tersebut diantaranya surat pemberkatan nikah, kartu keluarga, surat pengantar dari kelurahan, KTP, dan sejumlah dokumen pernikahan mereka. ”Semuanya telah kami serahkan. Dan kami hanya melakukan adminitrasi sisanya pengadilan yang menentukan,” paparnya. (ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Cerai Fairuz-Galih Berlangsung Desember


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler