JAKARTA - KPU Kota Gorontalo digugat empat LSM dan Panwaslu. Lima penggugat ini sama-sama menyuarakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan empat komisioner KPU Kota, dengan menetapkan Walikota Gorontalo Adhan Dambea lolos dalam penetapan calon kandidat wako.
"Ketua dan komisioner KPU Kota Gorontalo tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu kepada KPU untuk memintakan Adhan Dambea melengkapi surat pengganti ijazahnya," kata Nova Mohamad, anggota Panwaslu saat membacakan materi gugatannya dalam sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (19/2) sore.
Hal senada diungkapkan Abdullah Tinorajarai yang ketua aliansi empat LSM penggugat KPU. Menurut Abdullah, KPU telah melanggar aturan KPU pusat di mana telah meloloskan calon yang tidak memiliki surat pengganti ijazah. Surat keterangan tamat (SKT) Adhan dinilai palsu sehingga tidak layak diloloskan.
"Ketua bersama empat anggota KPU sudah melakukan pelanggaran kode etik dengan meloloskan calon yang surat pengganti ijazahnya tidak jelas," tegasnya yang didampingi tiga pimpinan LSM yakni Iskandar Makmur, Tonny Laisa, dan Fanly Katili.
Menanggapi tuduhan yang diderakan ke KPU, Rizan Adam selaku ketua menampik telah melakukan pelanggaran kode etik. Menurut dia, penetapan Adhan Dambea sebagai salah satu kandidat telah melalui proses panjang, baik lewat klarifikasi pada incumbent tersebut, juga konsultasi dengan KPU Provinsi Gorontalo dan pusat.
"Setelah kami menerima rekomendasi Panwaslu, kami langsung melakukan klarifikasi. Selain itu kami juga berkonsultasi dengan KPU provinsi dan pusat. Melalui berbagai proses panjang akhinya kami berlima sepakat menetapkan Adhan Dambe sebagai salah satu calon kandidat," bebernya.
Ditambahkan Rizan, tidak ada keraguan sedikit pun dari kelima personil KPU ketika menetapkan Adhan sebagai calon kandidat. SKT yang dipakai Adhan setelah ditelisik memang benar adanya dan tidak direkayasa. Hanya saja, beberapa hari kemudian ada pembatalan legalisir SKT oleh Diknas Kabupaten.
"Kami kemudian melakukan klarifikasi terhadap Diknas dan 14 Desember, Pak Adhan kembali memasukkan lagi SKT yang dilegalisir Kepsek bersangkutan (SDN 2 Luoo)," jelasnya.
Pernyataan Rizan diperkuat Jarnawi Datau. Komisioner KPU ini menegaskan, berdasarkan rekomendasi pertama, Panwaslu sebenarnya telah mengakui keabsahan SKT Adhan. Namun anehnya di rekomendasi kedua, Panwaslu menyatakan SKT Adhan tidak memenuhi syarat sehingga harus diperbaiki.
"Kami meminta majelis DKPP menilai ketidakkonsistenan Panwaslu dalam rekomendasinya. Di awal sudah bilang sah, tapi kemudian berubah menyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Dalam sidang yang dihadiri ketua dan anggota KPU Provinsi, Kadis Diknas Kabupaten, pejabat Pemprov Gorontalo ini sempat menarik perhatian ketika La aba, anggota KPU dan Aroman, eks anggota KPU memberikan pernyataan. Bahkan, peserta sidang dan para penggugat pun menangis mendengarkan fakta yang diungkapkan La aba.
"Saya sudah disumpah sebagai anggota KPU sehingga harus mengungkapkan yang benar dan apa yang saya lihat. Sebenarnya dalam rapat pleno tanggal 18 Januari pukul 16.00 Wita, ketua KPU sendiri menyatakan dokumen Pak Adhan tidak sah. Itu setelah mendengar pendapat masing-masing komisioner, di mana saya dan Aroman menyatakan tidak sah," tuturnya.
Hanya saja, lanjutnya, keputusan itu berubah setelah ketua KPU mengajak empat anggota sholat Maghrib berjamaah. "Saya juga heran kok bisa berubah gitu. Setahu saya tidak ada penutupan rapat pleno dan saya kaget ketika besoknya (19/1) menandatangani berita acara, sudah ada putusan Pak Adhan lolos," kilahnya.
Dia menambahkan, meski diiming-imingi mendapatkan sesuatu namun tetap pada pendiriannya kalau SKT Adhan Dambea tidak sah.
Sementara Aroman menegaskan, mundurnya dia dari komisioner KPU karena tidak ingin bertentangan dengan hati nuraninya. "Saya pilih mundur dari anggota KPU sehari setelah penetapan, karena keputusan itu bertolakbelakang dengan hati nurani saya," tandasnya.(esy/jpnn)
"Ketua dan komisioner KPU Kota Gorontalo tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu kepada KPU untuk memintakan Adhan Dambea melengkapi surat pengganti ijazahnya," kata Nova Mohamad, anggota Panwaslu saat membacakan materi gugatannya dalam sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (19/2) sore.
Hal senada diungkapkan Abdullah Tinorajarai yang ketua aliansi empat LSM penggugat KPU. Menurut Abdullah, KPU telah melanggar aturan KPU pusat di mana telah meloloskan calon yang tidak memiliki surat pengganti ijazah. Surat keterangan tamat (SKT) Adhan dinilai palsu sehingga tidak layak diloloskan.
"Ketua bersama empat anggota KPU sudah melakukan pelanggaran kode etik dengan meloloskan calon yang surat pengganti ijazahnya tidak jelas," tegasnya yang didampingi tiga pimpinan LSM yakni Iskandar Makmur, Tonny Laisa, dan Fanly Katili.
Menanggapi tuduhan yang diderakan ke KPU, Rizan Adam selaku ketua menampik telah melakukan pelanggaran kode etik. Menurut dia, penetapan Adhan Dambea sebagai salah satu kandidat telah melalui proses panjang, baik lewat klarifikasi pada incumbent tersebut, juga konsultasi dengan KPU Provinsi Gorontalo dan pusat.
"Setelah kami menerima rekomendasi Panwaslu, kami langsung melakukan klarifikasi. Selain itu kami juga berkonsultasi dengan KPU provinsi dan pusat. Melalui berbagai proses panjang akhinya kami berlima sepakat menetapkan Adhan Dambe sebagai salah satu calon kandidat," bebernya.
Ditambahkan Rizan, tidak ada keraguan sedikit pun dari kelima personil KPU ketika menetapkan Adhan sebagai calon kandidat. SKT yang dipakai Adhan setelah ditelisik memang benar adanya dan tidak direkayasa. Hanya saja, beberapa hari kemudian ada pembatalan legalisir SKT oleh Diknas Kabupaten.
"Kami kemudian melakukan klarifikasi terhadap Diknas dan 14 Desember, Pak Adhan kembali memasukkan lagi SKT yang dilegalisir Kepsek bersangkutan (SDN 2 Luoo)," jelasnya.
Pernyataan Rizan diperkuat Jarnawi Datau. Komisioner KPU ini menegaskan, berdasarkan rekomendasi pertama, Panwaslu sebenarnya telah mengakui keabsahan SKT Adhan. Namun anehnya di rekomendasi kedua, Panwaslu menyatakan SKT Adhan tidak memenuhi syarat sehingga harus diperbaiki.
"Kami meminta majelis DKPP menilai ketidakkonsistenan Panwaslu dalam rekomendasinya. Di awal sudah bilang sah, tapi kemudian berubah menyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Dalam sidang yang dihadiri ketua dan anggota KPU Provinsi, Kadis Diknas Kabupaten, pejabat Pemprov Gorontalo ini sempat menarik perhatian ketika La aba, anggota KPU dan Aroman, eks anggota KPU memberikan pernyataan. Bahkan, peserta sidang dan para penggugat pun menangis mendengarkan fakta yang diungkapkan La aba.
"Saya sudah disumpah sebagai anggota KPU sehingga harus mengungkapkan yang benar dan apa yang saya lihat. Sebenarnya dalam rapat pleno tanggal 18 Januari pukul 16.00 Wita, ketua KPU sendiri menyatakan dokumen Pak Adhan tidak sah. Itu setelah mendengar pendapat masing-masing komisioner, di mana saya dan Aroman menyatakan tidak sah," tuturnya.
Hanya saja, lanjutnya, keputusan itu berubah setelah ketua KPU mengajak empat anggota sholat Maghrib berjamaah. "Saya juga heran kok bisa berubah gitu. Setahu saya tidak ada penutupan rapat pleno dan saya kaget ketika besoknya (19/1) menandatangani berita acara, sudah ada putusan Pak Adhan lolos," kilahnya.
Dia menambahkan, meski diiming-imingi mendapatkan sesuatu namun tetap pada pendiriannya kalau SKT Adhan Dambea tidak sah.
Sementara Aroman menegaskan, mundurnya dia dari komisioner KPU karena tidak ingin bertentangan dengan hati nuraninya. "Saya pilih mundur dari anggota KPU sehari setelah penetapan, karena keputusan itu bertolakbelakang dengan hati nurani saya," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Dukung Angie Segera Dipecat dari DPR
Redaktur : Tim Redaksi