Digugat Pengacara Djoko Tjandra, Polri Beri Respons Begini

Senin, 10 Agustus 2020 – 22:05 WIB
Anita Kolopaking seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa Bareskrim siap menghadapi gugatan yang dilakukan Anita Kolopaking terkait penetapan tersangka dan penahanan.

Polri pun membentuk tim khusus untuk menghadapi Anita di sidang praperadilan.

BACA JUGA: Memancing di Danau Toba, Pria Ini Dapat Ikan Mas Raksasa, Lihat Fotonya

“Dalam praperadilan ini tentu penyidik akan menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan yang tentunya kami sama menunggu rilis dari pengadilan negeri,” kata Awi kepada wartawan, Senin (10/8).

Nantinya, lanjut Awi menerangkan, dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberi tahu jadwal sidang praperadilan.

BACA JUGA: Mobil Minibus Kecelakaan, Tak Disangka Isinya Mengejutkan, Sopir dan Penumpang Kabur

Dari situ, tim akan mempersiapkan diri dan bahan yang akan dibawa ke persidangan.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menambahkan, gugatan praperadilan yang dilayangkan Anita Kolopaking bersama tim kuasa hukumnya ke PN Jaksel merupakan tindakan hukum yang sah.

BACA JUGA: Polri Tegaskan Punya Alasan Kuat untuk Tahan Anita Kolopaking

Hal itu, untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan serta penahanan terhadap Anita Kolopaking.

"Pengacara Anita mengajukan praperadilan. Kalau ditempuh oleh AK dan pengacaranya saya rasa itu sah-sah saja karena sudah diatur dalam KUHAP dalam rangka untuk menguji penangkapan dan penahanan seseorang,” tegas Awi. 

Sebelumnya, Anita yang juga kuasa hukum terpidana Djoko Tjandar itu resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (8/8). Penahanan dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (7/9).

BACA JUGA: Azhar Tewas Ditombak di Depan Anak Kandung, Kondisinya Mengenaskan

 "Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Awi beberapa waktu lalu. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler