jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tidak ada niat untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020.
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri setelah digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke PN Jakarta Selatan.
"Kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/2).
Meski demikian, KPK menghormati hak MAKI sebagai bagian dari kontrol masyarakat. Fikri menilai yang dilakukan MAKI merupakan bagian dari mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi Kementerian Sosial.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara," kata dia.
Mengenai salah satu poin gugatan MAKI yang menyebut KPK tidak melakukan penggeledahan, menurut Fikri, hal itu adalah strategi penyidik.
Fikri menekankan bahwa penyidik masih berupaya mencari kelengkapan alat bukti.
"Tentu mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-undang," kata Fikri.
Fikri juga mengingatkan kepada MAKI bahwa penggeledahan maupun pemanggilan saksi adalah kebutuhan penyidikan, bukan karena ada permintaan atau desakan pihak lain.
Seperti diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek yang terkesan tidak transparan dan lambat. Gugatan praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (19/2) hari ini.
Dalam poin gugatan, MAKI menilai KPK telah menelantarkan penanganan kasus suap ini. Dewan Pengawas setidaknya sudah menerbitkan izin untuk 20 kegiatan penggeledahan.
Namun, MAKI melihat tim penyidik KPK baru melakukan sekitar lima kali penggeledahan.
Selain itu, MAKI juga mempertanyakan lambannya penyidik KPK memeriksa eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Padahal, Ihsan dalam gelar rekonstruksi menerima pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda merek Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: KPK Digugat ke Pengadilan, Diduga Tutup-tutupi Penanganan Kasus Bansos Covid-19
BACA JUGA: KPK Periksa Advokat Hotma Sitompul di Kasus Bansos Covid-19Â
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga