jpnn.com - JAKARTA – Windy Astuti (24), korban kekerasan dan penganiayaan petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur, inisial A, trauma berat.
Hal itu diketahui dari hasil investigasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, sebagai tindak lanjut pemantauan pelanggaran HAM atas laporan penganiayaan terhadap narapidana perempuan oleh oknum petugas laki-laki di Lapas Pondok Bambu.
BACA JUGA: Wow, Perempuan Pertama Komisioner KPK Itu yang Paling Tajir, Jumlah Hartanya...
Investigasi yang dilakukan pada hari Jumat, 18 Desember 2015 pada pukul 15.25 WIB, Tim Kuasa Hukum PBHI Jakarta, yakni Nasrul Dongoran Cs menemui Windy Astuti dengan melihat luka lebam dan bengkak di wajah serta bercak merah di bagian sekitar bola mata.
Windy juga masih mengalami trauma berat dan ketakutan akan mendapatkan ancaman atau intimidasi dari oknum petugas Lapas Pondok Bambu," kata Nasrul Dongoran, di Jakarta Timur, Minggu (20/12).
BACA JUGA: Peraturan MenPAN-RB Dorong Peningkatan Layanan Publik
Nasrul menyatakan tindakan oknum petugas lapas terhadap Windy, merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP, juga melanggar UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan bentuk pelanggaran HAM sebagaimana tertuang dalam UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Internasional Convenant on Civil and Political Rights.
Selain itu, kekerasan dan penganiayaan juga bertentangan dengan UU No 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia.
BACA JUGA: Ketua KPK yang Baru Itu, Dulunya Tukang Jahit
Atas kejadian tersebut, PBHI Jakarta akan menempuh jalur hukum membuat laporan pengaduan ke Polsek Duren Sawit dan menuntut aparat kepolisian menangkap oknum pelaku penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.
Kemudian, PHBI menuntut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu ikut bertanggungjawab dan mundur dari Jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Kejadian ini harus diinvestigasi oleh Kemenkumham, serta meminta Komnas Perempuan ikut serta melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan di Lapas Pondok Bambu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah!! Petugas Lapas Pondok Bambu Hajar Napi Sampai Babak Belur
Redaktur : Tim Redaksi