Kedatangannya untuk melaporkan Asep alias Jio, (28), sopir angkot yang telah menghamili putrinya RN (16) hingga lima bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga korban melaporkan kejadian itu karena saat diminta pertanggungjawabannya pelaku malah kabur.
"Awalnya anak saya berkenalan lalu mereka pacaran. Kemudian berlanjut ke hubungan badan dirumah kost teman pelaku di wilayah Tanah Sareal," ungkap AS, mengutip pengakuan anaknya, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bogor Kota.
Tak hanya itu, pihak keluarga dan korban juga merasa dibohongi karena pelaku mengaku masih bujangan. "Padahal pelaku telah beristri, saat kami datang ke rumahnya ternyata ada wanita yang mengaku sebagai istrinya. Menurut dia, suaminya itu sudah nggak pulang dua hari," terang AS.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor Kota, Ipda Melisa Sianipar membenarkan laporan tersebut. "Kejadian itu benar ada. Laporan sudah kami terima. Tapi, korban belum datang untuk di BAP sejak ibunya membuat laporan pada Senin (12/11) kemarin," tandas Ipda Melisa.
Jika terbukti dalam penyelidikan bersalah, maka pelaku akan dikenakan pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dengan anak di bawa umur, dengan pidana penjara di atas lima tahun. Saat ini, pihaknya masih meminta keterangan dari korban dan keluarganya guna penyelidikan lanjutan. (sdk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Ojek jadi Kurir Ribuan Pil Koplo
Redaktur : Tim Redaksi