Tukang Ojek jadi Kurir Ribuan Pil Koplo

2.000 Butir LL Diamankan Polsek Barat

Selasa, 13 November 2012 – 02:52 WIB
BALIKPAPAN - Satuan Polisi Sektor Balikpapan Barat, Kalimanta Timur berhasil meringkus kurir (tukang antar) narkoba jenis double L (LL) atau yang akrab dikenal dengan pil koplo. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di jalan Letjen Suprapto, di kawasan belakang Plaza Kebun Sayur (Bunsay), Sabtu (10/11) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Setelah anggota melakukan pengecekan ke kawasan belakang Plaza Bunsay, akhirnya anggota Polsek Barat, Briptu Sandro melihat dua orang yang mencurigakan tepat berada di belakang Hotel Paviliun  yang keadaanya gelap. Setelah polisi mendatangi ternyata mereka sedang melakukan transaksi narkoba. Salah seorang pelaku yang diduga pembelinya langsung kabur. Polisi hanya berhasil mengamankan Ardiyansyah (42) warga jalan Sultan Hasanuddin RT 40 Sidodadi kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2.000 butir LL, uang sebesar Rp23 ribu dan sebuah sepeda motor Smash KT 3133 KV. Dari pengakuan Ardiansyah, pemilik barang tersebut bernama Juna, dan pelaku hanya dimintai untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang di daerah belakang Paviliun.

”Saya cuma ngantar Pak, saya juga tidak tahu apa isi dalam plastik ini, karena saya tukang ojek dimintai ngantar dan di bayar ya saya antar,” ujar Ardiyansyah kepada Balikpapan Pos (JPNN Group), Senin (12/11).

Dari keterangan pelaku,  dirinya kenal pemilik LL tersebut karena menjadi langganan ojeknya. “Saya ngojek di Kebun Sayur, dia (Juna, Red) sering naik ojek sama saya pak, kebetulan kemarin dia tidak ikut hanya menitipkan barangnya saja disuruh ngantar ke sana,” lanjutnya.

Pelaku dijerat pasal 126 UU Nomor 36 Tahun 2009 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun “Kami mendapat laporan bahwa akan adanya transaksi narkoba di belakang Paviliun, setelah melakukan pengecekan ke TKP anggota mendapatkan seorang pelaku yang kedapatan membawa narkoba jenis LL sebanyak 2000 butir. Pelaku kita jerat dengan pasal 126 UU nomor 36 tahun 2009 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Barat, Iptu Nyoman Darmayasa. Kini kasusnya masih dalam pengembangan pihak polisi. (bp-9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Sabu dengan Istri Muda, Mantan Perwira TNI Ditangkap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler