Laporan sendiri sudah masuk Polres Pasbar sejak 17 September lalu. Baharuddin berharap agar penyidik segera menuntaskan kasus ini. Sebab, penghinaan melalui dunia maya itu, tidak dapat ditolerir. "Ini sudah kriminal murni. Saya berharap pelakunya segera ditangkap," kata Baharuddin saat ditemui Padang Ekspres (Grup JPNN), di Yayasan Pendidikan Amanah Kesehatan YPAK Padang, Jalan S Parman, Lolong, Selasa (2/10).
Baharuddin mengaku tidak mengetahui proposal apa yang diajukan AS kepadanya. "Saya heran juga dengan kejadian ini. Proposalnya ditolak, kok malah saya yang jadi sasaran. Padahal, saya sama sekali tidak mengetahui proposalnya yang mana, dan permohonannya tentang apa," ungkap Ketua Yayasan Pendidikan Amanah Kesehatan (YPAK) Padang ini.
Kejadian ini, kata Baharuddin, diketahui Senin (3/9) lalu. Saat itu, pelaku dalam akun Facebook-nya di antaranya menulis, "Dari dulu gw impikan kamu jadi tersangka. Akhirnya tercapai juga. Pantesan proposal aku ndak pernah kamu ACC, anggaran APBD km masukin kantong dan masih banyak hinaan lainnya yang di tulis di akun itu," ungkap Baharuddin.
Sejak kasus ini dilaporkan 17 September lalu ke Polres Pasbar dengan bukti laporan bernomor LP/488/IX/2012/SPKT RES-PASBAR, penyidik sudah memintai keterangan dua orang saksi, yaitu Sunarto dan Ahamdi, termasuk keterangan korban (Baharuddin, red). Bahkan keterangan itu, sebut Baharuddin, diberikan secara sukarela atas inisiatif ia sendiri, tanpa menggunakan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004.
"Ini saya lakukan, karena saya ingin kasus yang telah mempermalukan saya melalui dunia maya itu segera dituntaskan. Dan polisi, segera menangkap siapa pelakunya," tegas mantan polisi berpangkat Letkol (Sekarang AKBP) itu.
Kasat Reskrim Polres Pasbar, Iptu Burahim Boer, yang dihubungi Padang Ekspres membenarkan kasus tersebut. Namun, dia belum mau berkomentar banyak tentang kasus yang telah mempermalukan orang nomor satu di Pasbar itu.
Kendati demikian, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), bernomor SP2HP/392/IX/2012/Reskrim, tertanggal 25 September 2012, dengan rujukan surat perintah penyiddikan No.Pol: SP Sidik/361/IX/2012/Reskrim, tertanggal 17 September, yang diterima Baharuddin, menyatakan bahwa AS sudah tersangka.
"Ya, benar memang ada laporan dari pak Bupati tentang penghinaan. Sekarang, masih kita tindaklanjuti," kata Iptu Burahim Boer ketika dihubungi via handphone. (rdi/roy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Remu Rawan Pencurian
Redaktur : Tim Redaksi