BATAM - Andi bin Lioe, warga ruli Bengkong Laut divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam tujuh bulan penjara, Kamis (17/11), karena mencuri uang Rp20 ribu. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Soebandi tersebut sama dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Jusnetty
Sebelumnya, terdakwa meminta keringanan hukuman terhadap hakim atas tuntutan hukuman tujuh bulan yang dituju kepadanya
BACA JUGA: Jebol Rolling Door, Gasak 4 Kg Emas
"Saya masih mempunyai tangungan keluarga, apalagi istri saya lagi hamil tuaNamun dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan sependapat dengan penuntut umum
BACA JUGA: Hubungan Tak Direstui, Rini Buang Bayi Sendiri
Karena pembuatan terdakwa cukup meresahkan warga dengan aksi pencurianya tersebut."Setelah menimbang beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama persidangan
Usai pembacaan vonis, hakim menjelaskan kepada terdakwa kalau vonis tersebut jauh lebih ringan dari hukuman menurut pasal 362 yang seharusnya lima tahun
BACA JUGA: Pura-Pura Menawar, Maling Bawa Kabur TV
"Hukuman itu sudah ringan, itu bukan dilihat dari seberapa besar kamu mencuriTapi dari niat dan apa yang telah kamu lakukan," ujar hakim.Mendengar perkataan hakim kepadanya, Andi langsung menerima putusan tersebut sambil menghela nafas panjang"Ia pak saya terima hukuman tersebut," ujarnya tertunduk lesu.
Diketahui, pada bulan Juli lalu, pria berusia 26 tahun ini tertangkap tangan mencuri sebuah tas di kos-kosan yang ada di BengkongSaat itu, terdakwa mencoba kabur, setelah tertangkap, di dalam tas tersebut hanya ditemukan uang sebesar Rp20 ribu(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pisah Ranjang, Anak Kandung Disetubuhi
Redaktur : Tim Redaksi