JAKARTA - Anas Urbaningrum bakal melewati peristiwa bersejarah dalam hidupnya, siang ini (24/9). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menghadapi putusan atas perkara korupsinya. Merasa tak bersalah, Anas siap banding atas berapapun putusan majelis hakim.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengungkapkan pada prinsipnya kliennya akan memperjuangkan keadilan dan pencarian kebenaran.
"Upaya hukum apapun akan kami tempuh kalau memungkinkan," ujar Firman saat ditanya kemungkinan akan banding atau tidak jika putusan hakim tak jauh dari tuntutan jaksa.
Dia mengaku optimis Anas bisa dibebaskan dari tuntutan. Menurut Firman, jaksa KPK gagal membuktikan dakwaan dan cenderung mencari-cari kesalahan. "Hal itu bisa dilihat dari tuduhan terhadap AU (Anas Urbaningrum) yang berubah-ubah," ungkapnya.
Firman menjelaskan, awalnya Anas didakwakan bersalah dalam kasus Hambalang. Kemudian Anas dikaitkan dengan kongres dan dalam dakwaan dia disebutkan mengumpulkan uang untuk menjadi calon presiden.
Tuntutan Anas yang cukup tinggi dibanding terdakwa Hambalang lainnya dinilai hanya sebagai bentuk kepanikan jaksa.
BACA JUGA: Masyarakat Kecanduan Antiibiotik
"Saya rasa jaksa panik karena khawatir AU kemungkinan bebas," paparnya. Ke-pede-an kuasa hukum Anas itu didasarkan sikap hakim selama persidangan. Versi Firman hakim selama sidang ragu dan terbelah sikap sejak putusan sela.
Mengenai hal ini, KPK masih optimis hakim bakal mengabulkan tuntutan jaksanya. "Sama seperti kasus lainnya, kami berharap apa yang dituntutkan KPK dikabulkan majelis hakim," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta.
Johan mengaku menghormati apapun putusan hakim. KPK menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim dan tidak melakukan penyebaran opini.
"Termasuk kalau tuntutan tidak dikabulkan ya harus dihormati, tapi kita lihat besok saja," kata alumnus Universitas Indonesia tersebut.
Seperti diketahui, hukuman berat tengah menanti Anas. Alumnus Universitas Airlangga itu dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim agar Anas membayar uang pengganti hingga Rp 152 miliar. Hukuman pencabutan hak dipilih dan memilih juga dimintakan ke hakim.
Jaksa melihat perbuatan Anas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi seperti dakwaan, baik kesatu primair, kedua maupun ketiga.
BACA JUGA: Patrialis: Saya Hanya Menyampaikan Isi Skripsi
Tingginya tuntutan Anas itu karena ada beberapa hal yang memberatkannya. Salah satunya Anas dinilai melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi persidangan. (gun/dim)
BACA JUGA: Dukung Pilkada Melalui DPRD, Patrialis Dilaporkan ke Dewan Etik MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Kerja, Kerja, Kerja
Redaktur : Tim Redaksi