Dihukum Cambuk Malah Tersenyum

Selasa, 23 Desember 2014 – 06:51 WIB

jpnn.com - KUTACANE – Sebanyak 13 pelaku maisir (judi), dua di antaranya wanita, dihukum cambuk di halaman Masjid Attaqwa Kutacane, Senin (22/12). Walau disaksikan ribuan warga dan unsure Muspida, para terhukum masih sempat melemparkan senyum.

Eksekusi disaksikan langsung Wakil Bupati Aceh Tenggara H Ali Basyrah, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Agara dan Satpol PP/WH setempat.

BACA JUGA: Awasi PNS yang Suka Keluyuran di Mal saat Jam Kerja

Sementara sejumlah terhukum masing-masing mendapat enam kali cambukan setelah dikurangi satu kali cambukan karena sudah menjalani hukuman kurungan badan selama dua puluh sembilan hari

Para terhukum terlihat senyum saat menerima ayunan cambuk dari algojo yang dipersiapkan oleh pihak kejaksaan. Eksekusi hukuman cambuk dilakukan terhadap 13 terhukum, dua diantaranya wanita karena tertangkap petugas ikut bermain judi dengan sejumlah laki-laki dan pada saat yang sama juga ikut dihukum cambuk.

BACA JUGA: SK CPNS untuk Honorer K2 Diserahkan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane Edi Dikdaya,SH,M.Si dalam sambutannya mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim dari Mahkamah Syariah Kutacane terhadap pelaku pelanggaran Syariat Islam tentang Maisir.

Sesuai dengan amanat yang ada didalam Qanun yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan,pemberkasan selama 15 hari dan harus sudah mendapat putusan dalam jangka waktu 35 hari sejak terjadi penangkapan,terangnya.

BACA JUGA: Jelang Natal, Tiket KM Kelud Batam-Medan Sudah Habis

Sement ara itu Fikri Irawan (40( salah seorang terhukum menjalani eksekusi hukuman cambuk merasa kecewa penegakan hukum yang timpang dan terkesan pilih kasih diterapkan Kejari Kutacane. Satu orang kawan mereka yang sudah divonis majelis hakim tidak ikut dieksekusi.

Dikatakan juga, selain seorang sudah divonis dengan kasus sama,ada empat rekannya juga ditangkap di lokasi sama pada hari yang sama dengan kasus yang sama, namun tidak sampai ke tahap persidangan.

“Saya tidak tahu nyangkut dimana empat kawan saya sehingga tidak sampai ke persidangan. Padahal saya dengan empat kawan lainnya ditangkap di lokasi yang sama, hari yang sama dan kasus yang sama. Saya jalani eksekusi dan saya minta yang lainnya juga dieksekusi,ini yang sudah disidangpun satu orang tidak di eksekusi,” jelas Fikri.

Terkait dengan keluhan dan harapan terhukum pelaku Maisir yang sudah menjalani eksekusi hukum cambuk tersebut,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane Edi Dikdaya,SH,M.Si yang dikonfirmasi Rakyat Aceh (Grup JPNN) Senin (22/12) melalui selulernya, enggan memberikan tanggapan langsung dan hanya minta agar Rakyat Aceh datang ke kantornya. (amn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati dan Wabup Donggala Bermusuhan, Rakyat Damaikan Lewat Demo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler