"Sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, saat dihubungi wartawan Senin (15/10).
Meski telah didesak, Masyhudi tetap tak mau menyebut bukti baru atau novum apa yang diajukan mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu. "Nanti juga disampaikan di persidangan," elaknya.
Yang pasti, apapun novumnya tegas Masyhudi, pihaknya akan siap menghadapi PK yang diajukan Gayus. MA menyatakan Gayus bersalah telah menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai Ditjen Pajak saat menanganagi keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) hingga negara menderita kerugian Rp 570 juta.
Dia juga terbukti menyuap penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun. Nama lain yang ikut terlibat adalah jaksa Cirus Sinaga, yang saat memeriksa berkas Gayus menghilangkan pasal korupsi diganti menjadi penggelapan.
Gayus juga terbukti bersalaah memberikan keterangan palsu di muka persidangan saat diminta menjelaskan asal-usul uang senilai Rp 28 miliar di rekening pribadinya.
selain hukuman badan 12 tahun penjara, MA menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan tambahan. Sebelumnya saat disidang di Pengadilan Tinggi DKI, dia hanya diganjar hukuman selama 10 tahun penjara berikut denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan tambahan.
Hukuman yang lebih ringan lagi sempat diterima Gayus saat disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia hanya diganjar 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan tambahan. Hukuman tambahan berlaku jika denda tersebut tak dibayar setelah sebulan hukuman itu berkekuatan hukum tetap. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Draft Outsourcing Diklaim Akomodir Tuntutan Buruh
Redaktur : Tim Redaksi