“Draft aturan outsourcing ini sudah menampung seluruh aspirasi baik dari kalangan buruh maupun pengusaha. Hal ini tentunya merupakan hasil dari pembahasan dalam rapat Tripartit yang melibatkan pemerintah, buruh, dan pengusaha,” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon, di Jakarta, Senin (15/10).
Meskipun sudah menampung seluruh aspirasi buruh maupun pengusaha, Irianto—sapaan akrab Ruslan Irianto Simbolon mengatakan, hingga saat ini masih ada beberapa kalangan buruh yang menolak drfat aturan outsourcing tersebut. Namun begitu, lanjut Irianto, pihaknya tidak akan terpengaruh karena draft ini sudah tidak dapat diubah-ubah dan dalam tahap finalisasi.
“Untuk saat ini kami semua berupaya untuk mendengar seluruh aspirasi yang disampaikan oleh kalangan burh maupun pengusaha. Namun, jika ada yang menolak, kita tetap pada keputusan yang ada yang disepakati dalam rapat Tripartit,” paparnya.
Untuk diketahui, di dalam draf Permenakertrans setidaknya ada lima poin penting. Pertama, adanya kelangsungan pekerjaan. Kedua, sistem kerja permanen, tidak kontrak seperti sekarang ini dimana Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan outsourcing tidak boleh kontrak. Ketiga, persyaratan terhadap perusahaan yang membuka jasa outsourcing diperketat.
Keempat, outsourcing hanya dibolehkan untuk lima jenis pekerjaan (cleaning service, jasa keamanan, penunjang tranportasi, catering dan pekerjaan penunjang pertambangan), Terakhir kelima, adalah aturan terkait perlindungan hak pekerja, jaminan sosial, cuti, dan tunjangan hari raya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Depan Pemberantasan Korupsi Diprediksi Suram
Redaktur : Tim Redaksi