JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa sedikit bernapas lega karena ia hanya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1).
Usai mendengarkan putusan hakim, senyuman Angie- sapaan Angelina- terus mengembang di bibirnya yang dipoles lipstik merah.
Kerabat dan koleganya pun sempat bersorak kecil mendengar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menyebut Angie dihukum 4,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 12 tahun penjara.
"Untuk vonis hari ini Alhamdulilah bersyukur pada Tuhan bahwa yang dituntut dari saya pasal 12, tapi memvonis saya dengan pasal 11 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Angie saat jumpa pers usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ia sempat menitikkan airmata karena terharu, terutama karena banyak mendapat dukungan dari kerabat dan orang-orang dekatnya.
Angie mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai substansi vonis yang dihadapinya ini. Mantan Puteri Indonesia 2001 itu mengaku tidak mengerti soal hukum.
Oleh karena itu, ia dan tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Teuku Nasrullah akan membahas langkah hukum selanjutnya selama satu minggu sesuai dengan waktu yang diberikan Majelis Hakim.
Meski dihukum ringan, istri almarhum Adjie Massaid itu mengaku merasa bersalah pada orangtuanya. Terutama sang ayah Lucky Sondakh, yang setia mendampinginya selama lima bulan masa sidang di pengadilan tipikor.
"Sudah sejak umur 5 tahun saya dianterin bapak saya ke sekolah dengan motor, dan sekarang bapak saya juga selalu kunjungin saya di penjara. Jdi menurut saya bapak saya juga merasa berat, saya merasa mengapa harus jadi beban saat orang tua saya berusia tua," tutur mantan Politisi Demokrat itu.
Lalu apakah Angie menyesal terlibat kasus yang menghancurkan karir dan hidupnya?. Ia justru mengaku menyesal masuk dunia politik. "Saat masuk ke politik harus benar-benar yakin," pungkas Angie. (flo/jpnn)
Usai mendengarkan putusan hakim, senyuman Angie- sapaan Angelina- terus mengembang di bibirnya yang dipoles lipstik merah.
Kerabat dan koleganya pun sempat bersorak kecil mendengar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menyebut Angie dihukum 4,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 12 tahun penjara.
"Untuk vonis hari ini Alhamdulilah bersyukur pada Tuhan bahwa yang dituntut dari saya pasal 12, tapi memvonis saya dengan pasal 11 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Angie saat jumpa pers usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ia sempat menitikkan airmata karena terharu, terutama karena banyak mendapat dukungan dari kerabat dan orang-orang dekatnya.
Angie mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai substansi vonis yang dihadapinya ini. Mantan Puteri Indonesia 2001 itu mengaku tidak mengerti soal hukum.
Oleh karena itu, ia dan tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Teuku Nasrullah akan membahas langkah hukum selanjutnya selama satu minggu sesuai dengan waktu yang diberikan Majelis Hakim.
Meski dihukum ringan, istri almarhum Adjie Massaid itu mengaku merasa bersalah pada orangtuanya. Terutama sang ayah Lucky Sondakh, yang setia mendampinginya selama lima bulan masa sidang di pengadilan tipikor.
"Sudah sejak umur 5 tahun saya dianterin bapak saya ke sekolah dengan motor, dan sekarang bapak saya juga selalu kunjungin saya di penjara. Jdi menurut saya bapak saya juga merasa berat, saya merasa mengapa harus jadi beban saat orang tua saya berusia tua," tutur mantan Politisi Demokrat itu.
Lalu apakah Angie menyesal terlibat kasus yang menghancurkan karir dan hidupnya?. Ia justru mengaku menyesal masuk dunia politik. "Saat masuk ke politik harus benar-benar yakin," pungkas Angie. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Pastikan Penuhi Pangilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi