Diiming-imingi Kerja di Butik, Seorang Gadis Malah Dijadikan PSK di Pekanbaru

Kamis, 10 Maret 2022 – 11:19 WIB
Ilustrasi seorang anak dijadikan PSK. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, CILEGON - Polisi menangkap dua pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beraksi di wilayah Cilegon, Banten.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan kedua pelaku berinisial HF (24) dan NM (39). Adapun korban seorang gadis berinisial TM (17).

BACA JUGA: Tengah Malam Prajurit TNI AL Menggerebek Rumah Milik RR, Ada Puluhan Pria dan Wanita

Kejadian berawal saat kedua pelaku berkomunikasi dengan korban melalui media sosial dan menawarkan bekerja di sebuah butik, wilayah Serang.

Korban pun mengiyakan tawaran tersebut.

BACA JUGA: Setiap Malam Warga Tangerang Mencium Bau Tak Enak, Bikin Mual dan Pusing

Pada Selasa (15/2), kedua pelaku mendatangi rumah TM guna meminta izin kepada orang tua korban perihal membawa gadis itu ke Serang untuk bekerja.

"Tetapi, ibu korban tidak mengizinkan kepada kedua pelaku untuk membawa (korban) ke Serang untuk bekerja," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3).

Ternyata, kedua pelaku diam-diam nekat tetap membawa korban.

Saat dalam perjalanan, korban menyadari ternyata dirinya mau dibawa ke daerah Pekanbaru.

"Korban ini merasa ditipu yang awalnya diajak kerja di Serang, Banten, namun, mobilnya mengarah ke Pekanbaru," ujar Sigit.

Korban langsung menghubungi orang tuanya. Orang tua korban pun bergegas melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (21/2), polisi menuju Pekanbaru, Riau guna mencari korban.

"Petugas menemukan korban berada di sebuah warung makan, yang mana warung makan di pemukiman tersebut adalah tempat lokalisasi yang ada di daerah Beringin, Pekanbaru," ujar Sigit.

Selain membawa pulang korban, polisi akhirnya bisa menangkap kedua pelaku di Pelabuhan Merak.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku korban bakal dijadikan PSK di Pekanbaru.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PSK   butik   Pekanbaru   Gadis  

Terpopuler