jpnn.com - jpnn.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IW (31) diciduk petugas Polres Balikpapan, Selasa (17/1).
Warga Gang Jembatan Klandasan Ulu Balikpapan ini dibekuk setelah ketahuan menyimpan sabu-sabu sebanyak tujuh paket.
BACA JUGA: Polisi Curigai Anak-Anak Punk Jadi Kurir Narkoba
Dia mengaku barang haram tersebut bukan miliknya.
Karena diimingi imbalan Rp 1 juta, IW pun tergiur untuk menyembunyikan sabu-sabu tersebut.
BACA JUGA: Beli Sabu Diberi Tawas, Jleb! Jleb! Bandar Inipun Tewas
Namun, uang tak kunjung diberikan, dia malah diciduk di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Gang Seaview, Klandasan Ulu, Balikpapan.
Ibu beranak dua ini harus mendekam di Polres Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Anies Sebut Rokok Pintu Masuk Narkoba
Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, IW akan dijerat pasal 132 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman lima tahun penjara," ujar Iptu Suharto, Kamis (19/1). (pro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor... Polisi Kirim Bandar Narkoba ke Kamar Mayat Lagi
Redaktur & Reporter : Ragil