jpnn.com, KUTAI TIMUR - Petugas Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap kurir sabu-sabu berinisial MW di Jalan Yos Sudarso, Desa Sangatta Utara, Selasa (25/9).
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari warga mengenai kurir sabu-sabu yang akan bertransaksi.
BACA JUGA: Pengumuman Penting! Kuota CPNS Berkurang
Setelah mendapatkan informasi dari warga, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi.
“Setelah beberapa jam mengamati, kami yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari MW langsung melakukan penyergapan,” ujar Teddy.
BACA JUGA: Beasiswa Ngadat, Mahasiswa Berprestasi Banyak Utang
Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti satu paket kecil seberat 0,37 gram, plastik pembungkus, dan handphone yang digunakan MW untuk berkomunikasi.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan. Yang pasti kami tidak akan tingal diam, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutim,” tegas Teddy.
BACA JUGA: Bantu Perbaiki Rumah Warga Miskin, TNI Memang Istimewa
Menurut Teddy, MW dijerat pasal 114, ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berani berbuat berani bertanggung jawab. Untuk itu, kami ingatkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Sebab, konsekuensinya sangat berat," kata Teddy. (dy/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurir 3,8 Kg Sabu-sabu dari Aceh Itu Ternyata Mantan Napi
Redaktur & Reporter : Ragil