jpnn.com, JAMBI - Polisi masih mendalami kasus penangkapan kurir 3,8 Kg sabu-sabu di Jalan Kol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Hasil penyelidikan tersangka Untung, 28, adalah warga RT 7, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, dan merupakan seorang residivis.
BACA JUGA: 14 Rumah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung di Kerinci
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto, saat dikonfirmasi wartawan di Mapolresta Jambi.
"Yang bersangkutan merupakan residivis. Dia sebelumnya pernah ditangkap dan dihukum dalam kasus narkoba juga," ujar Kompol Priyo Purwanto.
BACA JUGA: Polisi Berhasil Gagalkan Selundupan 15 Gram Sabu-Sabu
Bahkan, kata Dia, tersangka sudah dua kali keluar masuk penjara. Penangkapan kali ini akan mengantarkannya ke hotel prodeo untuk ketiga kalinya.
"Ini yang ketiga kalinya," jelasnya.
BACA JUGA: Sesosok Bayi Ditemukan di Pekarangan Masjid Nurul Hidayah
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga masih mengembangkan jaringan tersangka Untung ini. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangannya.
"Kasus ini masih kita kembangkan," katanya.
Diketahui, Untung diamankan pada Selasa (28/8) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan di dua tempat. Pertama ditangkap di Jalan Kol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dari penangkapan pertama diamankan 2 paket sabu. Kemudian dikembangkan lagi ke rumah tersangka pada Rabu (29/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Alhasil didapatkan 7 paket sedang dan 3 paket sabu ukuran besar.
Total barang bukti seberat 3,8 Kg. Jika dirupiahkan mencapai Rp7 miliar. Sabu dikemas dalam kotak berwarna hitam yang ditanam di halaman rumah. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seludupkan Sabu-sabu di Dalam Perut, WN Malaysia Ditangkap
Redaktur & Reporter : Budi