jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo diperiksa KPK terkait pelaksanaan Formula E.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan dirinya ditanya sejumlah materi oleh KPK. Di antaranya mengenai dugaan komitmen fee dan Formula E Operation (FEO).
BACA JUGA: Direktur Keuangan Jakpro Mundur Jelang Formula E, Politikus PSI Curiga Begini
"Seputar itu, saya enggak bisa menjawab dengan detail," kata dia usai diperiksa penyelidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).
Anggara mendorong KPK untuk memproses pelaksanaan Formula E yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.
BACA JUGA: Proyek Sirkuit Formula E Sempat Gagal Lelang, Sindiran Politikus PSI Menohok Sekali
Sebab, menurut Anggara, hanya KPK yang bisa menjawab apakah proses pelaksanaan Formula E melanggar hukum atau sebaliknya.
Selain itu, Anggara juga memandang yang melakukan kontrak kerja sama dengan FEO ialah PT Jakpro. Sementara, kata dia, pihak yang meminta pengesahan anggaran tersebut ialah Dinas Pemuda dan Olahraga DKI.
BACA JUGA: Tinjau Lokasi Formula E, Kaki Ketum PSI Giring Terperosok ke dalam Tanah
"Jadi itulah cara proses penganggarannya memang aneh, ya. Karena kuasa anggarannya Dinas Pemuda Olahraga, tetapi yang berkontrak adalah Jakpro dan FEO," kata dia.
KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam rangka penyelidikan kasus Formula E.
Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI menyerahkan dokumen terkait rencana penyelenggaraan balapan mobil listrik itu ke KPK.
Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E 2020.
Penerintah Provinsi DKI juga telah membayar commitmen fee Rp 560 miliar kepada Formula E Operation atau FEO. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga