Diisi Birokrat, Wakil Kepala Daerah Bakal Seperti Wamen

Jumat, 08 Juni 2012 – 03:04 WIB

JAKARTA -- Pemerintah telah resmi menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ke DPR. Salah satu isu krusial soal posisi wakil kepala daerah yang tak lagi melalui mekanisme pemilihan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) AW Thalib berpendapat bila posisi wakil kepala daerah diisi oleh pejabat karir dikhawatirkan akan bernasib sama dengan nasib wakil menteri (wamen).

"Ini akan menjadi perdebatan dan dikhawatirkan ini akan senasib dengan kedudukan Wamen yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar AW Thalib di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).

Menurut Wakil Sekretaris Fraksi PPP ini dengan dihapusnya posisi wakil kepala daerah dalam draf RUU Pilkada maka konsekuensinya jabatan tersebut akan diisi oleh pejabat karir. "Jadi sebaiknya jabatan Wakil Kepala Daerah adalah tetap jabatan politik yang juga dipilih bersama Kepala Daerah," ucap politikus asal Gorontalo itu.

Namun demikian, Thalib menyebutkan jika pemerintah menginginkan penghapusan atau pembatasan jabatan wakil kepala daerah sebaiknya itu lebih diperketat pada persyaratan atau kriteria daerah yang memerlukan wakil kepala daerah. "Apakah itu dari sisi demografi, geografi dan lain-lain. Artinya RUU ini harus pula mengatur tatacara pemilihan Wakil kepala daerah meskipun tidak semua daerah memiliki wakil kepala daerah sesuai kriteria di atas," papar AW Thalib.

Sebagaimana dimaklumi, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menyampaikan draft RUU Pilkada dalam rapat kerja dengan Komisi II pada Rabu (6/6). Terdapat beberapa isu penting dalam draft RUU Pilkada tersebut di antaranya gubernur tidak lagi dipilih melalui pemilihan secara langsung namun melalui pemilihan DPRD.

Selain itu, dalam draft RUU Pilkada ini juga dihapus posisi wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan langsung, pemerintah mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah diisi oleh pejabat karir. Begitu pula sengketa pilkada, dalam draft RUU Pilkada ini tidak lagi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi melainkan kembali ke Mahkamah Agung. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Selebaran Serang Jokowi Beredar di Tambora


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler