Diizinkan jadi Wali, Antasari Dilarang Hadiri Resepsi

Jumat, 02 Maret 2012 – 14:41 WIB

JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM, membantah melarang Antasari Azhar menghadiri pernikahan putrinya. Sebab, Antazari diberikan izin keluar lapas meski hanya untuk menjadi wali saat pernikahan putrinya.

Juru Bicara Ditjenpas, Akbar Hadi Prabowo,menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah tahun 32 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, Antasari diberi izin keluar lapas. "Tapi saat acara akad nikah saja, karena masuk dalam alasan luar biasa. Kalau untuk resepsi kami tidak beri izin," ujar Akbar saat dihubungi, Jumat (2/3).

Pertimbangan mengizinkan Antasari untuk menghadiri akad nikah putrinya saja, dikarenakan acranya digelar siang hari. "Kalau resepsinya dilakukan malam hari, tidak kita izinkan dengan berbagai pertimbangan," sambungnya.

Ditambahkannya, kondisi luar biasa sehingga Antasari diizinkan keluar lapas karena mantan Ketua KPK itu menjadi wali nikah bagi putrinya, Andita Dianoctora Antasariputri yang bakal menikah dengan Mochamad Ahdiyansyah. Akad nikah akan digelar pasa Sabtu (10/3), sedangkan resepsi dilakukan pada Minggu (11/3) di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Namun Ditjenpas menganggap faktor keamanan juga penting sehingga Antasari tidak diizinkan menghadiri resepsi yang digelar malam hari.

"Dalam PP itu termasuk hal luar biasa adalah sebagai wali nikah pernikahan anaknya. Maksudnya di situ kan saat akad. Kalau resepsi selain tidak diatur (PP), faktor keamanan juga jadi pertimbangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Maqdir Ismail yang menjadi kuasa hukum Antasari, menyayangkan penolakan atas permohonan yang diajukan mantan jaksa itu. Menurut Maqdir, Antasari melalui surat tertanggal 18 Februari 2012 mengajukan surat permohonan agar bisa hadir pada pernikahan putrinya. Namun permintaan itu dibalas dengan penolakan Ditjenpas melalui surat Kanwil Hukum dan HAM  bernomor W.29.PK.01.01.02-096 tanggal 23 Februari 2012.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sogok DPR demi Miranda, Nunun Terancam 5 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler