Dijadikan Subordinat DPR, DPD Ancam Gugat UU MD3

Jumat, 20 April 2012 – 17:27 WIB

JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dani Anwar, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah DPD itu dikarenakan tafsiran atas fungsi, tugas dan wewenang  DPD dalam UU MD3 selama ini tidak jelas.

"Delapan tahun sudah DPD menunggu tafsir resmi tentang fungsi, tugas dan wewenang DPD. Kalau menunggu terus bisa menimbulkan suasana disharmonis diantara lembaga. Agar hal itu tidak terjadi, maka DPD segera memohon uji materi ke MK," kata Dani Anwar, di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (20/4).

Menurutnya, selama ini tafsir atas fungsi, tugas, dan wewenang DPD sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 22 D dan diatur dalam UU No 27 tahun 2009 berada dalam wilayah abu-abu. Dampaknya, pembahasan sistem bikameral pun menjadi tersumbat.

"Implikasinya, dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya, DPD tersubordinat oleh DPR. Sebagai contoh, dalam pelaksanaan kewenangan legislasi," tegas senator asal DKI Jakarta itu.

Sementara Pasal 22 UUD 1945 hasil amendemen, lanjut Dani, menyatakan bahwa DPD ikut membahas rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Namun faktanya, kata 'ikut membahas' dalam UU MD3 diterjemahkan oleh DPR bahwa DPD hanya menyampaikan pandangan dalam suatu proses pembuatan Undang-undang tetapi tidak ikut membahasnya. "Akibatnya, dalam pengesahan RUU 19 daerah otonomi baru sebagai inisiatif DPR, DPD tidak dilibatkan," tegas Dani.

Ditegaskannya pula, DPD adalah wakil daerah yang punya legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat di daerah dengan daerah pemilihan (Dapil) yang lebih luas dari Dapil masing-masing anggota DPR. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oneng Tunggu Keputusan Partai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler