jpnn.com - NONGSA - Polisi akhirnya menetapkan Sr, seorang mucikari di lokalisasi prostitusi Teluk Bakau, Nongsa, Batam, Kepri sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Wanita 42 tahun ini diduga telah mempekerjakan dua remaja berinisial Dv, 17, dan Jl, 16, sebagai pemuas birahi pria hidung belang di lokalisasi tersebut.
Ironisnya, korban Dv dan Jl dipaksa harus melayani syahwat pria hidung belang hingga lima orang dalam semalam. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencari keberadaan mereka dan melapor ke Mapolda Kepri.
BACA JUGA: Adik Bupati dan Kerabat Gubernur Ramaikan Penjaringan Bacabup
"Kedatangan mereka dari Karimun ke Batam, diiming-imingi bekerja ditempat yang layak dan gaji tinggi. Tapi kenyataan Sr, memperdaya mereka," kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Edi Santoso seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Rabu.
Edi mengatakan salah satu dari kedua korban yang diamankan pada beberapa waktu lalu itu terpaksa sakit akibat dipaksa melayani pria hidung belang. "Lima orang dalam semalam," ujarnya.
BACA JUGA: Komisi II DPR: Pelayanan e-KTP Tak Efektif
Menurut Edi, Sr baru kali ini mempekerjakan anak dibawah umur. "Jadi pengembangan kasus ini, hanya sampai sini saja," ucapnya.
Saat ini kata Edi, kedua korban masih dalam pemulihan. Sebab tak hanya sakit secara fisik,namun juga mental.
BACA JUGA: Innalillahi, Sopir Nyemplung Sungai lalu Hanyut, Diduga...
Untuk Sr, pihak kepolisian akan menerapkan dua Undang-Undang. "UU 21 tahun 2007 mengenai pemberantasan tidak pidana perdagangan orang dan pasal 81 UU 35 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (ska/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Hitung Duit, Rp 13 Triliun dari Danau Toba
Redaktur : Tim Redaksi