jpnn.com, BATAM - Sedikitnya tiga puluh calon tenaga kerja menjadi korban penipuan sebuah perusahaan bernama PT. Dwi Indo Perkasa.
Para korban ini dijanjikan akan dipekerjakan ke luar negeri (LN) sesuai iklan lowongan kerja yang dipajang perusahaan tersebut di media sosial Facebook.
BACA JUGA: Bikin Malu! Guru Honorer Tipu Ratusan Pencari Kerja
Niko Afrianto, salah satu dari 30 korban yang datang melaporkan kasus penipuan ini mengatakan awalnya dia melihat postingan lowongan kerja untuk mengisi posisi sebagai pelayan restoran di grup info lowongan kerja Batam.
"Setelah melihat postingan itu, kemudian saya datangi kantornya di Mega Legenda Blok E nomor 19 untuk datang melamar," katanya kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) Rabu (14/3).
Saat datang ke kantor itu, Niko datang dengan membawa lamaran kerja seperti biasanya. Niko pun kemudian dimintai uang sebesar RP 3,5 juta untuk biaya administrasi. Dari uang itu, tidak termasuk uang pembuatan paspor.
"Kami bayarnya beragam, paling kecil itu sebesar satu juta dan paling besar lima setengah juta. Kalau untuk paspor dari kami," ujarnya.
Niko menjelaskan, dia melamar untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Singapura itu pada 10 Februari 2017 lalu. Namun, pembayaran uang administrasi dibayarkan Niko tiga hari kemudian.
"Awalnya saya melamar dulu, kemudian sekitar tanggal 13 nya saya lunasi semua biaya administrasinya," katanya.
Pada waktu yang bersamaan, Niko juga diminta mengikuti pelatihan bahasa dan tes wawancara yang diberikan oleh pihak penyalur selama sepuluh hari. Setelah selesai mengikuti pelatihan bahasa, pihak penyalur berjanji akan memberangkatkannya ke Singapura.
"Katanya langsung kerja dan tanggal 20 Februari berangkatnya," tuturnya.
Namun, tepat pada tanggal 20 Februari, Niko tidak juga diberangkatkan perusahaan penyalur. Ia pun menunggu hingga beberapa hari kemudian, dan akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.
Sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara pihak perusahaan dengan calon tenaga kerja, perusahaan akan mengembalikan uang calon tenaga kerja secara utuh dan dipotong sebesar Rp 50 ribu untuk biaya administrasi.
"Kata dia setelah mengundurkan diri, uang kami akan segera di proses paling lama sepuluh hari kerja dengan potongan sebesar 50 ribu," katanya.
Atas perjanjian yang telah disepakati bersama itu, Niko pun menunggu hingga sepuluh hari kerja. Namun, setelah lewat dari sepuluh hari kerja, uang itu tidak juga dikembalikan penyalur, hingga akhirnya ia melaporkan kasus ini ke Mapolsek Batamkota.
"Mereka tidak memberangkatkan kami karena beralasan di bahasa kurang. Padahal awalnya dia tidak permasalahkan soal bahasa," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Batamkota Kompol Arwin membenarkan pihaknya telah menerima laporan penipuan dengan modus lowongan kerja tersebut.
Namun, untuk memastikan kebenaran kasus ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap korbannya terlebih dahulu, apakah hasil pemeriksaan ini nanti, akan kita jelaskan. Yang jelas, kalau ada tindak pidana, polisi wajib untuk memprosesnya," ujarnya. (cr1)
Redaktur & Reporter : Budi