Bikin Malu! Guru Honorer Tipu Ratusan Pencari Kerja

Selasa, 24 Januari 2017 – 11:44 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Polisi menangkap seorang oknum guru honorer berinisial DH karena diduga terlibat kasus penipuan penerimaan tenaga kerja di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Kapolsek Kotabaru Iptu Asep Nugraha mengatakan, korban ulah DH ini diprediksi telah mencapai ratusan orang.

BACA JUGA: Korban Ratusan, Guru Honorer dan Wanita Cantik Dibekuk

"Kami menemukan 204 berkas calon tenaga kerja di rumah pelaku. Kuat dugaan pelaku telah menipu ratusan orang," kata Asep, Senin (23/1).

Dijelaskan, DH ditangkap bersama seorang perempuan cantik berinisial LDP di Perumahan Griya Sentosa blok A13 RT.03 RW09, Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jumat (20/1) lalu.

BACA JUGA: Polisi Bekuk WN Nigeria Penipu Mbak Wati

Kepada korbannya, kedua pelaku menjanjikan posisi pekerjaan di PT B Braun, Kawasan Industri Indotaisei. Kedua pelaku juga diduga terkait dengan balai latihan kerja Genius yang statusnya ilegal.

"Korbannya terdiri dari pencari kerja yang mencari peluang kerja di balai latihan kerja ilegal tersebut," ungkap Asep.

BACA JUGA: Hati-Hati Modus Ngaku Tentara AS dan Menitipkan Uang

Praktik penipuan DH terungkap ketika seorang korbannya melapor polisi. Tidak hanya warga Karawang, korban DH juga ada yang berasal dari Bekasi.

"Selain dimintai uang pendaftaran, korban juga dipungut biaya lainnya," jelasnya.

Dengan syarat membayar sejumlah uang, lanjutnya, ratusan korban DH dijanjikan langsung diterima bekerja.

Namun pada kenyataannya hanya dusta belaka. Ratusan korban tidak ada yang dipanggil bekerja oleh PT B Braun.

Sementara itu, Manajer personalia PT B Braun, Eko mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum membuka penerimaan karyawan baru.

"Penerimaan karyawan di perusahaan kami hanya melalui Dinas Tenagakerja Kabupaten Karawang. Tidak melalui pihak lain," kata Eko.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp1.850 000. Guru honorer itu dijerat pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (use/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Distributor Susu Nekat Palsukan Cek


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler