jpnn.com, MUARATEBO - Seorang pria berinisial, SB, 30, warga Kecamatan VII Koto, Jambi, diringkus jajaran Polres Tebo karena diduga menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.
Bahkan, pria yang diamanakan pada Kamis (10/5) ini sudah tiga kali mencabuli Bunga (nama samaran, red) yang masih berusia 16 tahun.
BACA JUGA: Pria Bejat Ini Tega Garap Putri Kandung dan 2 Anak Tetangga
Kanit PPA Polres Tebo, Bripka Diansyah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
"Benar, pelaku telah kita amankan diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujar Bripka Diansyah, Jumat (10/5).
BACA JUGA: Penjaga Sekolah Tega Cabuli Empat Murid SD
Kata Dia, kejadian pencabulan tersebut pertama kali diketahui oleh Kakak korban pada 28 Maret 2018 lalu. Dimana, korban dan pelaku dipergoki saat berduaan di dalam kebun Akasia milik PT TMA.
"Awalnya pelaku ini ditemukan oleh kakak korban sedang berduan dengan korban di kebun Akasia," terang Kanit.
BACA JUGA: Kakek Pemilik Toko Gerayangi Sejumlah Anak Perempuan
Dihadapan orangtuanya, korban mengaku telah lama menjalin hubungan dengan pelaku. Bahkan Dia mengaku telah beberapa kali berhubungan badan dengan pelaku dengan dijanjikan akan dinikahi.
"Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut pihak kepolisian," jelasnya.
Dari hasil visum korban, lanjutnya, memang ditemukan ada kerusakan pada kemualuan korban. Namun pelaku enggan untuk mengakuinya malahan tidak mau menikahi korban.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Tebo.
"Kalau dari hasil visum memang korban diduga telah dicabuli. Namun nanti akan kita buka di persidangan," tuntas Kanit. (bjg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencabul 8 Anak Merintih, Mukanya Bengep
Redaktur & Reporter : Budi