jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan, barang haram itu disimpan pelaku di dalam lampu downlight.
BACA JUGA: BNN Jemput Napi Tanjung Gusta Pemilik 11 Kg Sabu-sabu
“Kasus ini diungkap pada 24 Januari 2019 lalu dan kami berkoodinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta,” kata Krisno, Rabu (20/2).
Mulanya, kata Krisno, mereka mendapat kabar ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia. “Ada paket sebanyak 22 koli dari Malaysia, tujuannya dikirim ke Surabaya,” sambung Krisno.
BACA JUGA: BNN Ringkus Dua Sopir Truk Pembawa Sabu
Saat dilakukan pengecekan menggunakan x-ray, diketahui benar ada narkotika jenis sabu-sabu di dalam lampu downlight tersebut.
Kemudian melalui controlled delivery, pihak kepolisian menangkap tersangka sesuai alamat yang tertera di paket, yakni di Ruko Gunung Anyar Jaya No. 52 Surabaya.
BACA JUGA: Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang Sudah 10 Tahun Pakai Sabu
"Ditangkap tersangka Herman Sutjiono alias Liang pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019. Dari penangkapan itu disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30.041 gram,” urai Krisno.
Penyidik pun langsung memeriksa Liang. Kepada polisi, Liang mengaku diperintahkan Bobi (buron) untuk membongkar lampu dan mengambil sabu-sabu, dan dibawa ke Jakarta.
"Tersangka Liang dijanjikan oleh Bobi uang sebesar Rp 20 juta, uang akan diberikan setelah sabu-sabu diterima oleh Bobi," sebut Krisno.
Atas perbuatannya, Liang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Sabu Sabu di Babelan Diringkus
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan