jpnn.com, JAKARTA - Pencipta lagu ‘Goyang Nasi Padang’, Yanto Sari yang diamankan lantaran kepemilikan sabu mengaku sudah 10 tahun menggunakan barang haram tersebut.
Yanto ditangkap Polda Metro Jaya bersama Aransemen Musik bernama Romy Patti Selano alias Ade.
BACA JUGA: Yanto Sari Akui Sudah 10 Tahun Konsumsi Sabu-sabu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka positif menggunakan sabu.
“Keduanya sudah positif sabu,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/2).
BACA JUGA: Nyabu, Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang Diciduk Polisi
Alasan pelaku menggunakan barang haram tersebut sebagai inspirasi untuk membuat lagu.
“Setelah kami tanyakan YS ini telah menggunakan barang haram sudah 10 tahun,” ungkap Argo.
BACA JUGA: BNN Bekuk Antek Gembong Narkoba Lapas Tanjung Gusta
Sementara untuk tersangka Romy Patti Selano alias Ade, pengakuannya baru tiga tahun.
“Untuk RPS ini sudah menggunakan narkotika jenis sabu ini selama tiga tahun. Nanti kita akan bawa mereka ini ke BNK Selatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan keempat tersangka yakni Yanto Sari, Romy Patti Selano alias Ade, Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri. Keempat tersangka diamankan di dua TKP.
TKP pertama yakni Yanto bersama Romy Patti Selano di depan ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makasar, Jakarta Timur.
Sementara itu, di TKP kedua yakni dua orang tersangka lain ditangkap di rumah seorang bernama Uda di Gg. Mohamad Rt.008/04 No.34 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (5/1) sekira pukul 15.00 WIB. (fir/pojoksatu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selundupkan Sabu-Sabu Pakai Handuk, Warga Mozambik Ditangkap
Redaktur & Reporter : Yessy