Dijanjikan Sekolah Surfing di Bali, Gadis Asal Brasil Nekat Selundupkan 3,9 Kg Kokain

Jumat, 27 Januari 2023 – 19:09 WIB
Polisi menggiring tersangka Manuela Victoria De Araujo Farias (19), gadis Brazil yang mengedarkan kokain seberat 3,6 kilogram di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (27/1/2023). ANTARA/Rolandus Nampu.

jpnn.com, DENPASAR - Seorang gadis asal Brasil bernama Manuela Victoria De Araujo Farias, 19, ditangkap karena menyelundupkan 3.9 kilogram narkotika jenis kokain ke Bali.

Manuela ditangkap polisi di Bandara Internasional I Gustu Ngurah Rai, Minggu (1/1) pukul 03.00 WITA.

BACA JUGA: Anggota DPRD Batam Ditangkap Bersama Wanita terkait Narkoba, Amsakar Bereaksi

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra mengatakan Manuela mengaku dimanfaatkan komplotan pengedar narkotika Brasil.

Dia dijanjikan biaya sekolah di adademi surfing apabila bersedia membawa barang bawaan kepada seseorang di Bali.

BACA JUGA: Detik-Detik Anggota DPRD Batam Ditangkap di Hotel, Ada Wanita dan Narkoba, Duh

"Dia ini memang dimanfaatkan oleh jaringan narkotika Brasil, dijanjikan kalau mau sekolah surfing di Bali kamu bisa mendapatkan itu," kata dia.

Adapun modus operandi yang dipakai tersangka yaitu dengan menyimpan barang berupa narkotika dalam koper.

BACA JUGA: Anggota DPRD Batam Terlibat Narkoba Terancam PAW

MV dijanjikan akan dijemput oleh seseorang ketika sudah sampai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban dan akan disediakan penginapan yang oleh seseorang yang ada di Bali.

"Ini anak usianya 19 tahun dan hobinya memang surfing dengan dijanjikan seperti itu oleh kawan dekat rumahnya sehingga dia membawa barang itu. Barang itu dia tidak ketahui ada di koper, karena dia membawa koper dari pihak jaringan," kata Kombes Iwan.

Informasi mengenai kokain yang dibawa oleh MV terungkap ketika petugas Bandara Ngurah Rai memeriksa koper yang dibawanya.

Petugas yang memeriksa koper tersangka menggunakan mesin x-ray pun menemukan narkotika di dua koper yang berbeda.

Pada koper pertama, petugas menemukan dua paket kokain dalam plastik bening yang beratnya 1.100 gram bruto atau 990 gram netto dan 700 gram bruto atau 637 gram netto.

Sedangkan pada koper kedua warna abu-abu, petugas menemukan tiga kemasan plastik biru yang berisikan kokain seberat 891 gram, 711 gram, dan 379 gram.

Selain itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga menemukan satu strip kemasan plastik 0,72 gram netto psikotropika golongan IV dalam tas pelaku.

Dengan demikian, berat keseluruhan diduga narkotika golongan I jenis kokain yaitu 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto dan psikotropika golongan IV jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam pidana karena melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler