Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Air Mata Damayanti pun Berlinang

Senin, 26 September 2016 – 13:36 WIB
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: dok/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap anggaran di Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta, Senin (26/9). 

Yanti dinilai bersalah dan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir lewat koleganya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. 

BACA JUGA: Warga Belum Bisa Pastikan Jenis Pesawat Jatuh

Anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasa 65 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

"Mengadili menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di persidangan, Senin (26/9). 

BACA JUGA: Ini Benda Diduga Bagian Pesawat yang Menimpa Kandang Sapi di Sumenep

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama empat tahun enam bulan penjara," ucap Sumpeno. 

Hakim tak sependapat dengan jaksa penuntut umum ihwal pencabutan hak politik. Hakim anggota Sigit Herman Binaji mengatakan, hukuman pidana sudah cukup bagi terdakwa supaya tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku maupun lainnya yang mencoba melakukan korupsi. 

BACA JUGA: Panik! Pesawat Jatuh Menimpa Rumah dan Kandang Sapi di Sumenep

"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum," ujar Hakim Sigit. 

Hakim mengabulkan permohonan Yanti menjadi justice collaborator. Hakim beralasan, keterangan Yanti sebagai terdakwa membuat jelas peran rekannya yang terlibat seperti Khoir, Julia dan Dessy. 

Dari keterangan Yanti pula, kata Sigit, terungkap penerima suap lain yakni anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. Selain itu, Yanti juga mengungkap ada skenario lain oleh Komisi V DPR dan Kemenpupera dalam hal pengesahan APBN. 

"Majelis sependapat dengan penuntut umum, terdakwa patut disematkan status justice collaborator atau pelaku kerja sama," katanya. 

Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan putusan Yanti. Selain itu, Yanti juga sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan membangun daerah pemilihannya di Brebes, Jawa Tengah. 

Yanti juga punya tanggungan dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya kepada KPK. Sedangkan yang memberatkan perbuatan Yanti tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, merusak demokrasi check and balances eksekutif dan legislatif. 

Atas putusan hakim, Damayanti dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Usai sidang, Yanti mengatakan siap untuk membuka siapa saja yang terlibat terutama di Komisi V DPR. Hal itu, kata dia, merupakan sebuah konsekuensi atas disetujuinya ia sebagai justice collaborator. "Konsekuensinya membantu KPK, jadi saya harus kooperatif," kata Yanti dengan mata berlinang. 

Soal apakah putusan yang diterimanya ini adil atau tidak, Yanti mengembalikan kepada Allah SWT. "Adil itu urusan Allah," tegas Yanti.

Sebelumnya Yanti dituntut enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Yanti. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi KPK, Istri Irman Gusman Tutupi Wajahnya..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler