jpnn.com, JAKARTA - Terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Jumat (7/8).
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengungkapkan, Djoko dimasukkan ke Lapas Salemba untuk menjalani masa hukuman.
BACA JUGA: Nasib Brigjen Prasetijo: Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Terancam Dipecat dari Polri
"Djoko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalankan pidananya sebagai warga binaan," kata Rika melalui layanan pesan, Sabtu (8/8).
Rika menjelaskan, jaksa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap bos PT Era Giat Prima itu pada Jumat pekan lalu (31/7).
BACA JUGA: Refly Harun: Djoko Tjandra Tidak Ada Apa-apanya Dibanding Harun Masiku
Pada saat itu Djoko ditempatkan sementara di rutan cabang Bareskrim di Salemba karena masih harus menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib. Namun, proses pemeriksaan itu baru selesai kemarin.
Oleh karena itu, selanjutnya Djoko dikembalikan dan Ditjen PAS menempatkannya di Lapas Salemba.
BACA JUGA: Ini Daftar 6 Orang yang Apes Terseret Kasus Djoko Tjandra, dari Lurah sampai Jaksa
"Saat ini Djoko Tjandra melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan di sel isolasi," jelas Rika.
Rika menambahkan, setelah nanti Djoko menyelesaikan masa isolasi 14 hari dan rapid test menunjukkan hasil non-reaktif Covid-19, Ditjenpas akan menempatkan taipan asal Kalimantan Barat itu di blok hunian bersama napi lainnya.
"Yang bersangkutan akan ditempatkan bersama lainnya di kamar blok hunian untuk menjalani pidana dan program pembinaan," pungkasnya.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga