Refly Harun: Djoko Tjandra Tidak Ada Apa-apanya Dibanding Harun Masiku

Selasa, 04 Agustus 2020 – 18:03 WIB
Foto Harun Masiku yang dipajang di daftar buronan KPK. Foto: kpk.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyayangkan adanya perbedaan dalam penegakan hukum terhadap Djoko Tjandra dengan Harun Masiku. 

Refly mengatakan, Djoko Tjandra memang secara nominal korupsinya jauh lebih besar, tetapi yang dilakukan Masiku meski hanya bernilai Rp 500 juta dipandang lebih berbahaya.

BACA JUGA: Besok Bareskrim Garap Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Hal itu lantaran Harun Masiku menyuap penyelenggara pemilu yang menyiapkan calon pemimpin. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu membutuhkan dana triliunan.

Selain itu, jika penyelenggara yang harusnya menjadi juri bisa disuap maka proses demokrasi bisa menghasilkan pemimpin tak berintegritas.

BACA JUGA: Eksekusi Djoko Tjandra Disoal, Ini Penjelasan Lengkap Kejaksaan Agung

“Integritas pemimpin secara keseluruhan, berpikir bukan hanya Harun Masiku. Penyelenggara pemilu yang tak berintegritas bermasalah kerugian trilunan, yang akhirnya penyelenggara pemilu bisa disuap. Fenomena ini bisa terjadi sebelumnya,” kata Refly, Selasa (4/8).

“Ketika Harun Masiku menyuap lebih bahaya karena terkait integritas, Djoko Tjandra gak ada apa-apanya. Ketika Harun Masiku menyuap lebih bahaya karena terkait integritas. Djoko Tjandra gak ada apa-apanya, dari Harun Masiku semua terkuak,” imbuhnya.

BACA JUGA: Usut Grup Usaha Djoko Tjandra, Arief Poyuono: Ayo Siapa Cepat, KPK, Kejagung atau Bareskrim?

Perihal penangkapan Djoko Tjandra disampaikan Refly karena dipandang sebagai musuh bersama. Sementara Masiku yang awalnya merupakan orang biasa dinilainya sontak menjadi orang luar biasa karena adanya konflik kepentingan.

Meski demikian, dirinya menggarisbawahi fakta Masiku sebagai caleg PDIP harus kembali dianalisa apakan lambatnya penangkapan karena partai ini tengah menjadi penguasa di Indonesia.

“Satu melindungi (Masiku), satu pihak ingin menangkap. Caleg PDIP adalah fakta, terkait PDIP ini analisis. Jalau hanya Harun Masiku sendiri harusnya ditangkap, tapi gak tau kalau ada kasus apa di belakang ini, bahkan gawat klo memang ada kabar dia meninggal,”

“Kalau hukum ikutin rezim akan tumpul ke atas. Makanya sebagai penegak hukum jangan ikutin rezim tapi ikutin negara,” tukas Refly.

Diberitakan media sebelumnya, Anita Kolopaking menyebutkan adanya dugaan politisasi dalam Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. PK yang dinilai inkonstitusional oleh banyak pihak tersebut kabarnya diduga melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Menurut Anita terjadi penzaliman by order (pesanan) kekuasaan pada saat PK JPU kepada MA yang dinilai inkonstitusional pada tanggal 3 September 2008 silam. Anita menduga ada campur tangan kekuasaan dari PK yang dilakukan oleh JPU kepada MA pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Ia menekankan, dalam KUHAP pasal 263 ayat 1 disebutkan hanya terpidana dan ahli waris yang dapat melakukan pengajuan PK. Tidak hanya itu, Anita menegaskan, eksekusi putusan dari Jaksa pada tahun 2001 juga sudah dijalankan oleh Djoko Tjandra.

"Delapan tahun setelah eksekusi Jaksa pada tahun 2001 yang sudah dijalankan oleh Pak Djoko Tjandra. Jaksa melakukan PK, berarti kedzoliman itu by order," ucapnya ketika itu. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler