KUPANG - Sekretaris Kota (Sekot) Kupang, Habde Adrianus Dami melawan dari balik jeruji. Setelah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang sejak Jumat (24/2) lalu, Habde akan mempraperadilankan Kepala Kejari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman Habde ini disampaikan penasehat hukumnya, John Rihi. Kata dia, pihaknya akan Pra Peradilan Kepala Kejari Kupang karena penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak prosedural.
"Kami akan segera mempraperadilankan Kepala Kejaksaan Negeri Kupang dalam waktu dekat ini," kata John Rihi kepada Timor Ekspres (JPNN Group).
Sayang, John Rihi tidak memastikan kapan gugatan pra peradilan terhadap Kajari Kupang dilayangkan ke pengadilan pasca penahanannya Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami, Jumat (25/2) lalu.
Ancaman penasehat hukum Sekda Kota Kupang ini ditanggapi dingin Kajari Kupang, Risma Lada. Orang nomor satu di Kejari Kupang ini mempersilahkan yang bersangkutan menempuh proses hukum karena itu haknya. "Upaya pra peradilan merupakan hak tersangka. Dan, penyidik Kejari Kupang sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Risma Lada.
Risma Lada secara tegas menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi ini termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan tersangka bila dirasa masih kurang. Namun pihaknya masih akan melakukan evaluasi guna melengkapi berkasnya. "Untuk pemeriksaan lanjutan kasus ini masih akan dilakukan evaluasi bersama penyidik Kejari Kupang," ujarnya.
Tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Teddy Tanoni selaku kuasa Direktur CV Harapan Baik yng mengerjakan proyek ini sudah duluan dijebloskan ke Lapas Kupang sejak, Kamis (16/2) lalu. Berbeda dengan Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami yang akan melayangkan gugatan pra peradilan tidak demikian dengan Teddy Tanoni. Melalui penasehat hukumnya, Louis Balun, tersangka Teddy Tanoni mengajukan permohonan penahanan.
"Sebagai penasehat hukum, saya sudah mengajukan permohonan resmi penangguhan terhadap klien saya," ujar Louis Balun.
Kliennya jelas Teddy akan tetap koopratif dengan penyidik dalam mengusut tuntas kasus ini. "Saya sudah beberapa kali mengunjungi klien saya di Lapas. Klien saya tetap bersikap kooperatif dengan penyidik. Pembuktian ada di pengadilan nanti," kata Luis Balun kepada Timor Express, Sabtu (25/2) lalu.
Menanggapi permohonan penangguhan ini, Kajari Kupang, Risma Lada mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut apakah akan disetujui atau ditolak. "Permohonan penangguhan dari tersangka Teddy Tanoni masih dalam pertimbangan jaksa," ujar Risma Lada.
Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami dan Teddy Tanoni tersangkut kasus ini semasa menjabat sebagai kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang tahun 2008 silam. Proyek pengadaan tujuh unit kapal berkapasitas Purse Selne 20 GT dan 6 unit kapal penangkap ikan 5 GT pada tahun 2008 lalu yang menggunakan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar dari APBN dan APBD Kota Kupang. Apalagi hasil audit BPKP juga menemukan kerugian negara senilai Rp 268 juta. (onq/ayr/vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinilai Janggal, Ada CV Menangi Tender Rp22 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi