Dinilai Janggal, Ada CV Menangi Tender Rp22 Miliar

Selasa, 28 Februari 2012 – 11:43 WIB
BANJARMASIN - Dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa senilai RP70,3 miliar di Universitas Lambung Mangkurat, sepertinya tidak hanya berupa dugaan mark up atas harga barang yang dibeli oleh rekanan pemenang lelang.  Dimana ada dugaan, spesifikasi barang yang tidak sesuai, hal inilah yang sekarang didalami oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.  Belakangan, hasil penelusuran Radar Banjarmasin, justru menemukan sejumlah kejanggalan sejak proses lelang pengadaan untuk tiga fakultas (Teknik, Kedokteran dan MIPA, Red) ini dilakukan.

Salah satu keanehan, pemenang lelang di Fakultas Kedokteran pada pengadaan Alat Laboraturium Terpadu dan Skill Laboraturium FK senilai Rp22.926.620.000 adalah CV Marga Jaya.

Wartawan koran ini pun mencoba membandingkan dengan ketentuan pelelangan kepada instansi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kalsel.

Ketua LPSE Provinsi Kalsel Ir H Fachrul Rozie menjelaskan, aturan mengenai pelelangan secara jelas sudah tercantum dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Beberapa hal yang diatur antara lain mengenai klasifikasi rekanan yang boleh mengikuti lelang. Ada dua klasifikasi yakni kecil dan non kecil. Klasifikasi kecil berarti lelang yang nilainya dibawah Rp2 miliar. Rekanan yang berbentuk CV boleh ikut dalam pelelangan klasifikasi kecil.

Klasifikasi kedua adalah non kecil, artinya pelelangan pada klasifikasi jenis ini nilainya lebih dari Rp2 miliar.

"Kalau Rp2 miliar keatas itu masuk non kecil. Siapa yang boleh ikut tentunya rekanan yang mampu, kalau CV tidak boleh ikut, rekanan harus berbentuk PT," terang Fachrul Rozie.

Hal lain yang ditemukan Radar Banjarmasin, pengumuman lelang atas empat paket proyek di tiga fakultas ini, ditemukan di dua website berbeda. Yakni di website Unlam dengan alamat lpse.unlam.ac.id dan website Kementerian Pendidikan Nasional dengan alamat website lpse.kemdiknas.go.id. Pada website tersebut ditemukan kejanggalan terkait perusahaan yang mengikuti proses pendaftaran lelang. 

Seperti pada situs lpse.unlam.ac.id, ada sekitar 19 peserta lelang yang mendaftar sedangkan di situs lpse.kemdiknas.go.id, hanya 14 peserta yang mengikuti lelang. Menariknya, pada kedua situs berbeda tersebut ada dua perusahaan yang memiliki alamat dan direktur yang sama. Perusahaannya adalah CV Trijaya Arthagraha dan CV Marga Jaya dengan alamat Jl Cempaka Besar No 29 B, Banjarmasin dan direkturnya atas nama Kaspul Anwar.

Kedua perusahaan dengan direktur yang sama ini mendaftar proyek lelang untuk Pengadaan Alat Laboraturium Terpadu dan Skil Laboraturium FK Kedokteran dengan nilai proyek sebesar Rp22.926.620.000.

Anehnya, di LPSE Unlam hanya memuat nama peserta lelang yang berjumlah 19 peserta tanpa ada pemenang lelang. Sedangkan di LPSE Kemendiknas, mencantumkan 14 peserta dengan mengumumkan pemenang lelang. Yakni yang memenangkan tender Pengadaan Alat Laboraturium Terpadu dan Skill Laboraturium FK Kedokteran adalah CV Marga Jaya.
Padahal di dalam PP RI No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintahan dalam lampiran 2 tentang tata cara pemilihan penyedia barang disebutkan, seseorang dilarang mewakili lebih dari satu perusahaan dalam pendaftaran atau pengambilan dokumen. Pada peraturan yang sama, setiap peserta baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan hanya boleh memasukan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.

Menanggapi kejanggalan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Ramadani SH mengatakan, untuk masalah proses lelang yang diduga bermasalah, pihaknya akan menyelidiki dan menelusurinya, sebab proses lelang sifatnya hanya proses administratif saja.
"Kita akan lihat apakah dalam proses administratif tersebut ada berdampak pada kerugian keuangan negara. Kalau memang berdampak tentu akan kita proses dan bisa dikenakan sanksi pidana," tegasnya.

Ramadhani pun menuturkan, semua pihak yang terkait tentu akan dimintai keterangan. Mulai dari Rektor Unlam, panitia pengadaan, hingga pejabat pembuat komitmen. "Saat ini kami yang proaktif mendatangi pihak-pihak terkait tersebut untuk melakukan wawancara di tempat kerjanya, jemput bola," bebernya.

Namun diakuinya, penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim jaksa Kejari Banjarmasin dan sudah terlihat indikasi penyelewengannya, adalah dugaan mark up atas barang yang dibeli oleh rekanan. "Semua rekanan kita panggil untuk dimintai keterangan termasuk mengumpulkan dokumen transaksi pembelian barang," imbuhnya.

Dugaan mark up tersebut terlihat setelah pihaknya memiliki daftar harga dasar sebagai pembanding terhadap barang yang dibeli rekanan. "Jenis spesifikasi barang yang mereka (rekanan) tawarkan dengan kontrak berbeda dengan harga dasar yang kami miliki. Artinya perbedaan harga dari rekanan dengan harga pembanding, perbedaan harganya sangat signifikan," katanya.(mr-115/hni/tas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Minggu dan Senin, BBM Langka di Batam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler