jpnn.com, SERANG - Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Sarnata resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Selasa (30/7).
Sarnata ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang yang beralamat di Jalan Mayor Syafei, Kelurahan Kota Baru.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang Abimantrana mengatakan yang bersangkutan ditahan bersama tahanan pidana umum.
"Jadi, satu sel bersama (tahanan) kasus pencabulan, pencurian, dan narkoba," ucap Abimantrana kepada JPNN Banten, Jumat (2/8).
Alasan tersangka ditempatkan bersama kasus pidana umum, kata Abimantrana, Rutan Kelas IIB Serang bukan khusus tipikor.
"Jadi, lebih banyak tahanan kasus pidana umum," ujar dia.
Meskipun demikian, tahan kasus tipikor di Rutan Kelas IIB Serang terhitung cukup banyak.
"Ada 37 tahanan kasus tipikor, banyak yang masih dalam proses peradilan baik tingkat pertama, banding, dan kasasi," tutur Abimantrana.
Sebelumnya Kadisparpora Kota Serang Sarnata menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Sarnata menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Pantauan JPNN Banten di lapangan, sekitar pukul 17.42 WIB, dia keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan Kejari Serang.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan tersangka terjerat kasus korupsi penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong untuk kios pedagang.
"Lapak yang disewakan tersebut berada di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang," ucap Lulus. (mcr34/jpnn)
BACA JUGA: Sebelum Ditahan Jaksa, Kadisparpora Kota Serang Sempat Temui Pj Wali Kota
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar