Sebelum Ditahan Jaksa, Kadisparpora Kota Serang Sempat Temui Pj Wali Kota

Kamis, 01 Agustus 2024 – 07:35 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Sarnata masuk ke mobil tahanan Kejari Kota Serang. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

jpnn.com, SERANG - Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Sarnata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan pemerintah pada Selasa (30/7).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sarnata sempat menghadap Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat.

BACA JUGA: Terjerat Korupsi, Kadisparpora Kota Serang Langsung Ditahan Jaksa, Lihat

Menurut Yedi, dalam pertemuan tersebut kepala Disparpora Kota Serang melaporkan terkait kasus yang sedang terjadi.

"Nah, kemarin Pak Kadis (Sarnata) melaporkan juga terkait proses dia," ucap Yedi, Rabu (31/7.

BACA JUGA: Pilgub Banten: Hasil Survei Elektabilitas Airin Ungguli Andra-Dimyati, Telak

Meskipun demikian, kata Yedi, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Pak Kadis (Sarnata) menjadi tersangka kejaksaan, kami menghormati hukum yang ditangani Kejari Serang," tutur dia.

BACA JUGA: Jamaludin Malik Minta KY Sanksi Tegas Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya Kadisparpora Kota Serang Sarnata menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Sarnata menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejari Serang. 

Pantauan JPNN Banten di lapangan, Selasa sekitar pukul 17.42 WIB, dia keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan Kejari Serang.

Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan tersangka terjerat kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong untuk kios pedagang.

"Lapak yang disewakan tersebut berada di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang," ucap Lulus. (mcr34/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler