Dijebloskan ke Sel, Juragan Kayu Akhirnya Lunasi Tunggakan Pajak Rp 1,8 M

Sabtu, 19 November 2016 – 08:24 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - CIREBON – Pengusaha kayu asal Cirebon, RS (33), dicokok oleh Kanwil Direktorat jenderal Pajak (DJP) Jawabarat II, Kamis (17/11) kemarin. 

Dia dijebloskan ke sel Rutan Klas I Cirebon lantaran menunggak pajak selama tiga tahun.

BACA JUGA: Astaga! Rumah Rata dengan Tanah Akibat Gempa di Jember

Kepala KPP Pratama Cirebon Esther PJ Pangaribuan menjelaskan, penahanan RS merupakan implementasi wewenang penyanderaan (gijzeling) sebagaimana diatur dalam UU No 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya terakhir karena melihat tidak ada itikad baik dari penunggak pajak untuk menunaikan kewajibannya.

BACA JUGA: Enam Petani Sukamulya Terancam Dijerat Pasal Berlapis

“Yang bersangkutan ini dinilai mampu dan mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak ada iktikad baik, sudah kita coba cara-cara persuasive, namun tidak pernah diindahkan,” ujar Esther, Jumat (18/11).

Tujuan penyanderaan, lanjut Esther, untuk mencairkan piutang pajak. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan efek jera dan jadi peringatan untuk wajib pajak lainnya.

BACA JUGA: Polisi Bantah Gunakan Kekerasan Terhadap Warga Desa Sukamulya

RS sendiri sudah menunggak pajak sekitar tiga tahun dengan nilai totalnya sekitar 1,8 milyar. Dia dicokok petugas kantor pajak yang dibantu personel dari Bareskrim Mabes Polri. 

“Awalnya yang bersangkutan tidak koorperatif, namun kita berikan pemahaman sampai akhirnya yang bersangkutan bersedia mengikuti proses yang dilakukan hingga yang bersangkutan dititipkan penahanan di Rutan Klas I Cirebon," terang Esther. 

Akhirnya, setelah berada didalam Rutan, barulah RS kooperatif dan bersedia membayar pajaknya.

Dia langsung mengikuti program tax amnesty sehingga hanya membayar pokok pajaknya saja tanpa denda apapun. 

“Setelah menyelesaikan pajaknya, RS kemudian kita keluarkan lagi, yang bersangkutan kini mengikuti program tax amnesty,” tutur Esther.

Ditambahkan Esther, sejak dimulainya program tax amnesty beberapa waktu lalu, pihak KPP Pratama sedikitnya sudah melayani 2700 wajib pajak yang mendaftar. Dari jumlah tersebut sedikitnya sudah terkumpul 162 milyar. 

“Kita kemarin peringkat kedua sewilayah Jabar II, setelah Cikarang Selatan,” pungkasnya. (dri/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh!Bunga Bangkai Tumbuh lagi, Baunya Minta Ampuuun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler