Enam Petani Sukamulya Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 19 November 2016 – 07:52 WIB
Aparat kepolisian mengamankan pengukuran lahan di Desa Sukamulya, Majalengka, Kamis (17/11). Foto: dok jpnn

jpnn.com - BANDUNG - Aksi penolakan pengukuran lahan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Kamis (17/11) lalu, berbuntut pidana. 

Enam petani yang menjadi bagian massa aksi ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menghalangi dan melukai petugas yang mengawal proses pengukuran lahan.

BACA JUGA: Polisi Bantah Gunakan Kekerasan Terhadap Warga Desa Sukamulya

"Enam orang sudah dijadikan tersangka. Karena telah menghalangi-halangi mereka yang melaksanakan tugas," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (18/11).

Seperti diketahui, warga Desa Sukamulya mencoba mengadang petugas BPN yang akan melakukan pengukuran lahan di wilayah mereka.

BACA JUGA: Heboh!Bunga Bangkai Tumbuh lagi, Baunya Minta Ampuuun

Akibatnya, bentrokan dengan aparat gabungan polisi, TNI dan Satpol PP yang melakukan pengamanan, tak terhindarkan. 

Akibat demo berujung ricuh itu, tiga anggota polisi yang mengawal mengalami luka berat di bagian kepala. 

BACA JUGA: Bandara Gading Bakal Dimanfaatkan untuk Penerbangan Komersial

Para tersangka, kata Yusri, dijerat pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menghalangi petugas dalam menjalankan program pemerintah.

Tak hanya itu, mereka juga terancam diganjar pasal kepemilikan senjata tajam.

"Mereka membawa senjata tajam, bawa ketepel. Jadi terancam juga pasal berlapis. Dari kepolisian tercatat ada tiga yang mengalami luka berat di bagian kepala," kata Yusri.

Enam tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan kepolisian untuk mendalami motif penolakan atas pengukuran oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Badan Pertanahan Nasional.

Menurut Ysuri, secara prosedural Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pengukuran karena sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah.

"Itu sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah. Kami sebagai aparat cuma mengamankan pengukuran yang sebenarnya sudah ada kesepakatan. Tinggal pembayaran. Tapi kenapa malah ada yang menghalang-halangi?" tandasnya. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah! Kapal Tanker yang Meledak Itu tak Kantongi Izin Docking


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler